Perda RTRW Bali Resmi Diberlakukan
Koster Janji Tindak Tegas Pelanggar Tata Ruang
Ke depan tak boleh ada pembangunan hotel di kawasan pesisir pantai yang izinnya hanya untuk bangun hotel, namun prakteknya kuasai pantai hingga menutup jalur melasti.
DENPASAR, NusaBali
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali resmi diberlakukan sejak 29 Mei 2020. Gubernur Bali Wayan Koster beri jaminan Perda RTRW Provinsi Bali ini tidak akan jadi macan kertas dan janji bakal tindak tegas pelanggar tata ruang.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Koster dalam jumpa pers terkait berlakunya Perda Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali 2009-2029, di Bale Gajah Kompleks Jaya Sabha, Jalan Surapati Nomor 1 Denpasar, Jumat (29/5) siang. Gubernjur Koster menegaskan dirinya akan langsung memimpin mengawasi penerapan Perda RTRW Provinsi Bali ini.
"Saya sangat komit untuk penegakan aturan ini. Saya akan awasi langsung dengan aparat yang ada. Nggak ada toleransi terhadap pelanggaran tata ruang yang kita keluarkan ini. Jangan sampai Bali rusak ke depannya," tegas Gubernur Koster yang kemarin didampingi Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Koster membeberkan, Bali dengan luas wilayah 559.472,91 hektare yang terdiri dari 9 kabupaten/kota, 57 kecamatan, 716 desa/kelurahan, dan 1.493 desa adat saat ini tidak memiliki sumber daya alam melimpah. Namun, Bali memiliki kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni, dan budaya, serta kearifan lokal yang adiluhung, sehingga menjadikan Pulau Dewata sebagai pusat peradaban dunia (Padma Bhuwana).
"Dengan kekayaan dan keunikan budaya tersebut, Bali sangat dicintai dan dikenal oleh masyarakat dunia yang telah mendorong tumbuhnya pariwisata di Bali secara dinamis, serta berdampak pada kemajuan pembangunan secara keseluruhan di Bali. Dinamika ini perlu diakomodasi dalam ruang wilayah Provinsi Bali, agar pembangunan dapat ditata secara fundamental dan komprehensif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegas Koster.
Menurut Koster, ruang atau wilayah Provinsi Bali merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas, tidak terperbaharui, yang harus dimanfaatkan secara berkelanjutan sebagai satu kesatuan ruang dalam tatanan yang dinamis, berlandaskan kebudayaan Bali sesuai dengan visi misi pembangunan daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
"Peraturan Daerah tentang RTRW nantinya harus mampu mengakomodasi dinamika kebutuhan tersebut. Sehingga diperlukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali 2009-2029," jelas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juuga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.
Koster menyebutkan, penataan ruang wilayah Provinsi untuk mewujudkan ruang wilayah provinsi yang berkualitas. Berkualitas dalam arti aman, nyaman, produktif, berjatidiri, berdaya saing, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Juga sebagai pusat pengembangan pariwisata, pertanian, dan industri berbasis budaya dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kertih dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola.
Pengaturan ruang di wilayah Provinsi Bali dalam Perda RTRW, mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan eraturan perundang-undangan. "Khusus ruang laut, diatur tersendiri dalam Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang sedang dalam proses fasilitasi di Kementerian Kelautan & Perikanan," tegas Koster yang sempat tiga periode duduk di Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali (2004-2009, 2009-2014, 2014-2018).
Koster menegaskan, Perda RTRW Provinsi Bali yang resmi diberlakukan sejak kemarin ini telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN tanggal 20 Januari 2020, serta difasilitasi dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 8 Mei 2020, sebagai jawaban atas Surat Gubernur Bali yang diajukan tanggal 28 Januari 2020.
"Dengan ditetapkannya Perda ini, Bali telah memiliki pedoman penataan ruang secara umum. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali agar menyesuaikan Perda RTRW Kabupaten/Kota," tandas Koster.
Menurut Koster, Perda RTRW sangat penting untuk pembangunan Bali ke depan sesuai visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, yang memang sangat membutuhkan tata ruang yang baru sejalan dengan penataan pembangunan Bali yang fundamental dan komprehensif. Jadi, Perda RTRW ini mendukung pelaksanaan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ tersebut.
“Dasarnya adalah Sad Kertih. Jadi, seluruh pembangunan di wilayah Bali terutama di darat, laut, danau, sungai, dan sumber air lainnya harus betul-betul menjadi perhatian dalam pelaksanaan pembangunan di Bali. Jadi (pembangunan, Red) harus betul-betul dikendalikan agar tidak melanggar atau ‘mematikan’ kearifan lokal masyarakat Bali,” papar Koster.
“Misalnya, pembangunan fasilitas pariwisata harus betul-betul terkendali, sesuai dengan tata ruang, di mana yang diperbolehkan, di mana yang tidak boleh. Kalau diperbolehkan, apa saja yang jadi perhatian di wilayah tersebut? Dan, ini harus betul-betul jadi komitmen bersama dari semua pihak," lanjut politisi bergelar Doktor Ilmu Matematika jebolsn ITB Bandung ini.
Ke depan, kata Koster, tidak boleh ada pembangunan hotel di kawasan pesisir pantai, yang izinnya hanya untuk membangun hotel, namun prakteknya seakan-akan menguasai pantai yang ada di depannya, bahkan hingga menutup jalur upacara keagamaan seperti melasti. Ke depan, tidak boleh meminggirkan bahkan mematikan jalannya hal-hal yang merupakan kearifan lokal di Bali.
Koster mengatakan, sekarang juga diakomodir hal-hal spesifik seperti kawasan industri di Jembrana yang akan dikembangkan. Salah satunya, industri yang mendukung implementasi energi bersih, yang termasuk di dalamnya motor listrik berbasis baterai. Perakitan motor listrik akan dibangun di Jembrana, sehingga motor listrik tidak hanya digunakan secara lokal di Bali, tapi juga bisa salurkan ke daerah lain. “Industrinya sangat berkepentingan membangun di Bali, karena Bali satu-satunya provinsi yang punya Pergub tentang Penggunaan Kendaraan Listrik," papar Koster.
Berkaitan dengan Bali energi bersih, menurut Koster, sudah ada Pergub-nya. Kementerian ESDM, PLN, dan Pertamina merespons dengan baik. “Kita akan gunakan panel surya di rumah-rumah, kantor, hingga fasilitas pariwisata. Untuk itu, pengembangan industrinya akan dibangun di Bali, dan produksi panel surya tersebut bakal dibangun di Jembrana," katanya. 7 nat
1
Komentar