Bali Raih Opini WTP 7 Kali secara Beruntun
DENPASAR, NusaBali
Pemprov Bali kembali mencatat prestasi gemilang di mana untuk ketujuh kalinya secara beruntun mendapatkan opini tertinggi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas audit Laporan Keungan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas audit LKPD Tahun Anggaran 2019 berisi opini WTP untuk Pemprov Bali ini diserahkan oleh Anggota VI BPK RI, Prof Dr Harry Azhar Aziz, secara virtual kepada Gubernur Wayan Koster dalam sidang paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Jumat (29/5).
Sidang paripurna dengan protokol kesehatan cegah penularan Covid-19 kemarin dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama. Saat menerima penyerahan LHP Tahun Anggaran 2019 melalui Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, Dr Drs Sri Haryoso Suliyanto, Gubernur Koster didampingi Wagub Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati (Cok Ace).
Bagi Pemprov Bali, ini untuk ketujuh kalinya secara beruntun memperoleh opini tertinggi WTP dari BPK. Sebelumnya, WTP dari BPK RI diperoleh Pemprov Bali atas audit LKPD Tahun Anggaran 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, dan 2018. Sebelum berhasil meraih WTP, Bali sempat tiga kali beruntun terpaku dengan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI, yakni atas audit LKPD Tahun Anggaran 2010, 2011, dan 2012.
Perlu dicatat, predikat 3 kali WDP dan 5 kali WTP diraih di era Gubernur Bali (waktu itu) Made Mangku Pastika. Sedangkan 2 kali WTP terakhir dari BPK RI atas audit LKPD Tahun Anggaran 2018 dan 2019, dipersembahkan era Gubernur Wayan Koster.
Anggota VI BPK RI, Prof Dr Harry Azhar Aziz, mengatakan pemeriksaan keuangan Pemprov Bali Tahun Anggaran 2019 dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Dari hasil pemeriksaan, tidak ada ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPJ, yakni pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian informasi, dan komunikasi pemantauan.
"Maka itu, BPK RI memberikan opini ‘Wajar Tanpa Pengecualian’ atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019," terang Harru Azhar, yang pernah sama-sama duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Gubernur Koster ini.
Menurut Harry Azhar, capaian WTP berturut-turut ini menunjukkan komitmen Pemprov Bali di bawah kepemimpinan Gubernur Koster dan dukungan DPRD Bali pimpinan Nyoman Adi Wiryatama terhadap kualitas pelaporan keuangan yang dihasilkan. "Tentu ini tidak terlepas dari dukungan DPRD Bali, mulai Pimpinan Dewan sampai jajaran lainnya yang efektif dalam fungsi pengawasan," tegas Harry Azhar.
Meski demikian, BPK RI juga menggeber sejumlah ‘temuan’ yang harus jadi perhatian Pemprov Bali. BPK RI pun menerbitkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti Pemprov Bali dalam batas waktu 60 hari kedepan. Ada 3 temuan yang diungkapkan BPK RI.
Pertama, penganggaran dan pertanggungjawaban pemberian hibah belum memadai. Kedua, pelaporan dan pertanggungjawaban BKK kepada pemerintah daerah lainnya dan desa belum sesuai dengan petunjuk teknis. Ketiga, pengelolaan rumah negara Pemerintah Provinsi Bali belum sesuai dengan ketentuan. "Kami mengingatkan laporan hasil pemeriksaan ini akan bermanfaat apabila dilanjutkan dengan tindaklanjut rekomendasi BPK RI," ujar Harry Azhar.
Menurut Harry Azhar, ketentuan tindaklanjut rekomendasi BPK RI harus dilakukan Pemprov Bali sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. "Pemerintah Provinsi Bali wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi oleh BPK RI, selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan ini diserahkan," pintanya.
Harry Azhar membebarkan, materi pemeriksan laporan keuangan yang dilakukan BPK RI meliputi laporan realiasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Pemeriksaan LHP-LKPD Provinsi Bali meliputi pendapatan dengan realisasi anggaran sebesar Rp 6,65 triliun dari anggaran sebesar Rp 6,65 triliun. Belanja dan transfer dengan realisasi sebesar Rp 6,52 triliun dari anggaran sebesar Rp 7,2 triliun. Total aset sebesar Rp 10,88 triliun, kewajiban sebesar Rp 168,532 miliar, ekuitas sebesar Rp 10,71 triliun, pendapatan LO sebesar Rp 6,8 triliun, beban LO sebesar Rp 6,37 triliun, dan SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) sebesar Rp 831,82 miliar.
Menurut Harry Azhar, dari hasil pemantauan tindaklanjut atas laporan pemeriksaan per Desember Tahun 2019 pada Provinsi Bali, terdapat 1.124 rekomendasi senilai Rp 40,49 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.086 rekomendasi senilai Rp 23,07 miliar (96,20 %) dari seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti. Sedangkan 4 rekomendasi belum sesuai antara rekomendasi dengan proses tindaklanjut, 17 rekomendasi belum ditindaklanjuti, 17 rekomendasi senilai Rp 17, 42 miliar tidak dapat ditindaklanjuti. "Kami mengapresiasi usaha Pemprov Bali atas pengelolaan keuangan Tahun 2019 yang sudah dirancang Gubernur Bali," papar Harry Azhar.
Sementara itu, Gubernur Koster menegaskan penyusunan laporan keuangan dan aset Pemprov Bali masih jauh dari sempurna. "Maka, kami mohon tetap ada tuntutan dari BPK RI. Kami mohon maaf jika saat proses pemeriksaan ada komunikasi yang kuran pas. Ke depan, kami harap BPK RI terus memberikan arahan," ujar Gubernur Koster dalam sidang parpurna kemarin.
Koster menegaskan, predikat WTP dari BPK RI atas audit Laporan Keungan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 ini diraih berkat sinergi dengan DPRD Bali. Karena tanpa dukungan DPRD Bali, mungkin tidak maksimal. "Maka kita juga harus apresiasi DPRD Bali," tandas Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.
Sementara, setelah mendapatkan apresiasi dari Gubernur Koster, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama kemarin menutup sidang paripurna dengan berpantun. "Ke Sanur beli tape, ke Mengwi beli nasi. Pak Gubernur dapat WTP, kami ucapkan terima kasih," seloroh Adi Wiryatama disambut tepuk tangan hadirin. nat
1
Komentar