Badung Belum Putuskan Buka Objek Wisata
Masih Menunggu Petunjuk Pemprov Bali
Berdasarkan surat Nomor 556/2224/Dispar/Sekret yang ditandatangani Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 20 April 2020, penutupan objek wisata berakhir 29 Mei 2020.
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung belum memutuskan akan melanjutkan penutupan objek wisata ditengah pandemi Covid-19 atau justru membukanya kembali secara normal. Sebab, Pemkab Badung masih belum menerima arahan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Bali. Sementara berdasarkan surat Nomor 556/2224/Dispar/Sekret yang ditandatangani Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 20 April 2020, penutupan sementara objek wisata berakhir pada Jumat (29/5).
Sekretaris Daerah (Sekda) Badung I Wayan Adi Arnawa saat dikonfirmasi juga tak banyak memberikan komentar, karena belum mendapatkan petunjuk dari Pemerintah Provinsi Bali. “Saya tadi sudah panggil Kadis Pariwisata untuk mengkaji hal ini. Karena kita juga menunggu arahan dari provinsi,” katanya saat dikonfirmasi kemarin.
Berkenaan dengan itu, birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan ini, belum memutuskan penutupan objek wisata akan berlanjut atau kembali dibuka pada Sabtu (30/5) hari ini. Walau begitu, ada opsi melonggarkan seiring dengan wacana ‘new normal’. “Karena new normal ini diwacanakan pemerintah pusat kan juga dalam rangka pemulihan ekonomi,” terang Adi Arnawa.
Sementara, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Badung I Made Badra, juga menegaskan belum berani mengambil kebijakan sebelum ada petunjuk dari Pemerintah Provinsi Bali. “Makanya, kami sudah koordinasi dengan pengelola objek wisata di Badung, kami sampaikan jika belum ada petunjuk dari provinsi. Sehingga, tetap tutup,” katanya.
Walau begitu, kata dia, pihaknya berencana akan melonggarkan sedikit aktivitas di pantai, sebagai persiapan untuk membuka kembali pariwisata sesuai rencana pemerintah pusat. “Tapi tentu saat akan melakukan aktivitas di pantai misalnya surfing, tetap harus mengikuti protokol kesahatan. Namun, yang kami longgarkan yang tidak berbayar ya, kalau yang berbayar tetap tutup, menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Bali,” tandasnya.
Sekadar mengingatkan, Pemerintah Kabupaten Badung melakukan penutupan objek wisata di Badung sejak tanggal 21 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020. Kemudian diperpanjang lagi dari 31 Maret 2020 hingga 21 April 2020. Namun, karena pandemi Covid-19 masih terus meningkat Pemkab Badung kembali memperpanjang penutupan obyek wisata di wilayahnya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Berdasarkan surat Nomor 556/2224/Dispar/Sekret yang ditandatangani Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 20 April 2020, perpanjangan penutupan objek wisata dilakukan hingga 29 Mei 2020.
Surat perihal penutupan sementara obyek wisata tahap III tersebut ditujukan kepada Pengelola Daya Tarik Wisata, Pengelola Desa Wisata, Pengelola Hiburan dan Rekreasi Wisata dan Pusat Perbelanjaan Modern. Intinya meminta semua obyek wisata yang ada di ‘Gumi Keris’ baik yang dikelola masyarakat, lembaga maupun pemerintah agar menghentikan operasionalnya. 7 asa
Komentar