Sertifikat Pembebasan Tanah untuk Pelabuhan Sanur Diterbitkan
DENPASAR, NusaBali
Sertifikat pembebasan tanah di Pantai Matahari Terbit, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, yang akan dibuat Pelabuhan Penyeberangan Sanur - Nusa Penida akhirnya diserahkan ke Pemkot Denpasar, Jumat (29/5) di Kantor BPN Kota Denpasar.
Dengan diserahkannya surat tanah ke Pemkot, memberikan titik terang mulainya pembangunan pelabuhan yang sebelumnya ditunggu oleh masyarakat.
Sertifikat tanah tersebut resmi diserahkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Denpasar, Sudarman Harjasaputra ke Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara yang dihadiri Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Rudi Rubijaya dan Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Denpasar, Komang Audi Brawijaya. Dengan Diserahkannya sertifikat tersebut, tahapan pembangunan sudah semakin mulus.
Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara mengungkapkan, sertifikat tanah Pelabuhan Matahari Terbit ini merupakan tindak lanjut dari rencana pembangunan Pelabuhan Sanur. Diserahkannya sertifikat, hasil dari Musrenbangdes tahun 2011 yang mengusulkan agar dibuatkan pelabuhan laut.
Dimana pelabuhan yang saat ini berlokasi di belakang Hotel Inna Grand Bali Beach Sanur dianggap kurang layak karena belum maksimalnya aspek keselamatan pelayaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pelayaran.
Lebih lanjut dikatakan, pembangunan pelabuhan dimaksud yang akan berfungsi sebagai pelabuhan pengumpan lokal yang merupakan prioritas dari Direktorat Jendral Perhubungan Laut RI untuk mendukung pemulihan dan peningkatan sektor ekonomi dan sektor pariwisata setelah selesainya wabah Covid-19. "Ini perlu dilakukan percepatan proses administrasi hibah lahan dari Pemerintah Kota Denpasar kepada Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI," ujarnya.
Dikatakan Jaya Negara, setelah sertifikat ini dikantongi, tanah pun telah resmi jadi milik Pemkot Denpasar. Selanjutnya, lahan akan dihibahkan kepada Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI. “Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” katanya.
Sementara untuk menunjang pelaksanaan pembangunan pelabuhan ini, Pemkot Denpasar juga sudah mengajukan anggaran kepada Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, sebagai persyaratan disetujuinya anggaran APBN tersebut. “Jadi lahan yang akan dipergunakan untuk pembangunan pelabuhan harus dihibahkan terlebih dahulu kepada Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI dan nantinya setelah selesai pembangunan, pelabuhan akan dihibahkan kembali lahan termasuk bangunan kepada Pemkot Denpasar,” jelas Jaya Negara.
Lahan dengan sertifikat hak pakai nomor 00021 dengan luas 5.180 meter persegi dan sertifikat hak pakai nomor 00022 dengan luas 2.280 meter persegi. "Setelah ini akan dilakukan mekanisme pelaksanaan hibah kepada Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI dengan mekanisme tata cara hibah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.7 mis
1
Komentar