20 Puskesmas di Tabanan Gratiskan Rapid Test Bersyarat
TABANAN, NusaBali
20 Puskesmas di Tabanan sudah bisa melayani rapid test gratis dengan syarat. Tes ini sebagai dasar awal seseorang sedang tidak tertular Covid-19 atau Corona.
Setelah rapid test dengan hasil non reaktif, maka yang bersangkutan diberikan surat keterangan non reaktif.
Hal tersebut sesuai dengan aturan Pemprov Bali yang menetapkan syarat bagi orang keluar-masuk Bali yakni harus memiliki surat keterangan hasil rapid test Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Tabanan dr Nyoman Suratmika menjelaskan awalnya Tabanan fokus pemeriksaan rapid test bagi pelaku perjalanan di Puskesmas Tabanan III. Hanya saja sekarang seluruh Puskesmas di Tabanan sudah siap memberikan layanan. “Kami miliki 20 Puskesmas di Tabanan dan seluruhnya sudah siap melayani rapid test,” ungkapnya, Jumat (29/5).
Kata dia, layanan rapid test yang diberikan nanti tidak sembarangan. Bagi pelaku perjalanan jika ingin mendapatkan rapid test, harus menunjukkan satu item persyaratan. Di antaranya, surat tugas eselon II bagi ASN (Aparatur Sipil Negara (ASN), surat tugas dari BUMN (Badan Usaha Milik Negara), surat tugas pimpinan organisasi non pemerintah, surat keterangan pimpinan perusahaan menyatakan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan surat keterangan dari pimpinan unversitas atau kepala sekolah. “Jadi harus bawa satu item surat ini. Jika tidak membawa, maka tidak bisa dilayani oleh Puskemas,” tegas Suratmika.
Suratmika menambahkan, untuk mencari surat keterangan rapid test di Puskesmas tidak dipungut biaya alias gratis. Setiap Puskesmas sudah dilengkapi dua kotak yang berisi 20 tes kit. Jika nanti stok habis maka akan dicarikan ke Dinas Kesehatan Provinsi Bali. “Biaya rapid test gratis, dan hanya untuk pelaku perjalanan,” katanya.
Ada pun 20 Puskesmas yang melayani rapid test gratis yakni Puskesmas Tabanan I di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, Puskesmas Tabanan II di Desa Denbantas Kecamatan Tabanan, Puskesmas Tabanan III di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, Puskesmas Kerambitan I di Desa Sembug Gede, Kecamatan Kerambitan, Puskesmas Kerambitan II di Desa Kerambitan Kecamatan Kerambitan, Puskesmas Selemadeg di Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Puskesmas Selemadeg Barar di Desa Lalang Linggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Puskesmas Selemadeg Timur I di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Puskesmas Selemadeg Timur II di Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur, Puskesmas Pupuan 1 di Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Puskesmas Pupuan II di Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan, Puskesmas Penebel 1 di Desa Pitra, Kecamatan Penebel, Puskesmas Penebel II di Desa Penatahan Kecamatan Penebel, Puskesmas Marga I, di Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Puskesmas Baturiti 1, di Desa Baturiti, Kecamatan Baturiti, Puskesmas Kediri I, di Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Puskesmas Kediri II di Desa Kaba-Kaba, Kecamatan Kediri, dan Puskesmas III di Desa Beraban, Kecamatan Kediri.7des
1
Komentar