Dewan Apresiasi Kebijakan Stimulus PBBP2 Badung
Bangun Gairah Investasi Pasca Covid-19
MANGUPURA, NusaBali
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Badung untuk memberikan penyelarasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) yang dilakukan untuk membantu masyarakat Kabupaten Badung mendapat apresiasi DPRD Badung.
Bahkan kebijakan ini dinilai sangat tepat lantaran akan menggugah gairah investasi saat nanti pandemi Covid-19 berakhir.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Badung Wayan Suyasa bersama Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Jumat (29/5). Menurut Suyasa, kebijakan ini sangat membantu percepatan pemulihan ekonomi masyarakat. “Penyelarasan pembayaran pajak ini semua akan diuntungkan baik masyarakat, pengusaha dan yang lainnya,” ujarnya.
“Kebijakan ini juga akan berpengaru pada transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga banyak investor akan kembali melirik Kabupaten Badung untuk berinvestasi. Selain itu, NJOP- tanah di Badung bisa terkendali tidak terlalu tinggi dan tidak juga terlalu rendah,” paparnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua DPRD Badung Putu Parwata. Menurutnya, stimulus pembayaran PBBP2 ini adalah bagian dari startegi pemerintah dalam membantu masyarakat untuk memperoleh asas keadilan. “Jadi dengan adanya stimulus ini ketimpangan membayar pajak masyarakat bisa dikendalikan,” katanya.
“Kami harapkan melalui stimulus ini tidak hanya dirasakan oleh orang-orang tertentu, tapi seluruh masyarakat,” tukas politisi asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara itu. @ asa
1
Komentar