Tukang Tempel Shabu Dituntut 13 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Iming-iming imbalan uang dan shabu membuat terdakwa I Wayan Agus Arianto, 33, nekat menjalankan profesinya sebagai tukang tempel shabu.
Kini Wayan Agus harus menerima tuntutan 13 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas profesinya sebagai tukang tempel shabu.
JPU I Kadek Topan mengatakan terdakwa I Wayan Agus terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Selain pidana 13 tahun penjara, JPU juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa kelahiran Denpasar. Selain pidana badan, Wayan Agus juga dijatuhi tuntutan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. "Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," tegas JPU dihadapan majelis hakim pimpinan Dewa Budi Watsara.
Sementara itu, dalam memori pledoi (pembelaan), terdakwa secara lisan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulangi. “Sata mohon keringanan Yang Mulia,” ujar terdakwa yang disidangkan secara online dari Lapas Kerobokan.
Dalam dakwaan terungkap, terdakwa Wayan Agus ditangkap Dit Narkoba Polda Bali pada Senin (30/12) lalu saat akan mengambil tempelan di lampu merah perempatan Jalan Hayam Wuruk , Denpasar. Saat digeledah dari tas terdakwa ditemukan 18 paket shabu siap edar dengan berat keseluruhan 10,77 gram. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku selama menempel baru menerima upah uang Rp 300 ribu dari Adi (DPO). 7 rez
Komentar