Golkar Bali Terima 66 Pengaduan Warga
Dampak Covid-19, Mulai Masalah BLT, PHK hingga Relaksasi Kredit
Tim Hukum Bakumham Golkar Bali akan kawal masalah-masalah tersebut mulai dari mediasi hingga proses hukum di meja hijau.
DENPASAR, NusaBali
Tim Satgas Advokasi/Pendampingan Hukum Bakumham DPD I Golkar Bali kantongi 66 pengaduan masyarakat terkait penanganan dampak Covid-19 di kabupaten dan kota. Tim Hukum Bakumham Golkar Bali pun akan kawal sampai proses hukum di meja hijau dalam kasus pengaduan mulai dari kasus pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga restrukturisasi kredit perbankan.
Satgas Advokasi Bakumham DPD I Golkar Bali merilis bukti dan pengaduan masyarakat di Kantor DPD I Golkar Bali, Jalan Surapati Nomor 9 Denpasar, Senin (1/6) siang. Dalam rilis kasus pengaduan masyarakat dihadirkan Sekretaris DPD I Golkar Bali, I Made Dauh Wijana, Ketua Bakumkam Golkar Bali selaku Ketua Satgas Advokasi/Bantuan Hukum Penanganan Covid-19 I Wayan Muntra, Wakil Ketua Satgas Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati dan para tim advokasi yang terdiri dari para advokat.
Ketua Satgas Advokasi / Bantuan Hukum, I Wayan Muntra, mengatakan sejak posko pengaduan dibuka pada 11 Mei 2020 lalu total ada 66 pengaduan diterima Satgas Advokasi/Bantuan Hukum Golkar Bali. Dari 66 kasus itu sebanyak 33 pengaduan masalah BLT, baik BLT dana desa maupun BST (bantuan sosial tunai) dari Kementerian Sosial RI. Kemudian sebanyak 17 pengaduan terkait dengan PHK pekerja, 12 pengaduan restrukturisasi kredit perbankan dan 4 pengaduan pembayaran beasiswa pada saat Pandemi Covid-19.
“Saat ini kami sudah melakukan resume persoalan-persoalan yang diadukan kepada Satgas Advokasi. Dari kasus yang diadukan ini tim hukum akan melakukan mediasi lebih dulu. Kalau memang ada fakta terjadi pelanggaran hukum dan jika harus akan bergulir ke meja hijau kita tindaklanjuti. Kita kawal sampai ke proses hukum,” ujar Muntra.
Misalnya dalam kasus PHK pegawai hotel kata Muntra ada 17 laporan masyarakat. Banyak yang di-PHK tanpa prosedur atau aturan undang-undang ketenagakerjaan. “Kami akan mediasi dengan pihak pengusaha sesuai dengan perundang-undangan. Kalau tidak ada solusi, hak pekerja yang mengadu tidak terakomodir ya langkah hukum pilihan terakhir. Kami komitmen mengawal pengaduan masyarakat ini,” tegas politisi asal Desa Adat Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Menurut Muntra untuk masalah BLT juga banyak terjadi masalah di bawah. Ada warga yang menerima bantuan ganda. BST sudah diterima, malah masuk juga menerima BLT dana desa. Bahkan penerimanya orang yang berkecukupan secara ekonomi.
Ketua Pengda Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Bali ini menambahkan untuk masalah restrukturisasi kredit perbankan masyarakat sudah mengajukan restrukturisasi dan relaksasi kredit. Tapi tetap saja tidak mendapatkan pelayanan seperti yang digembar-gemborkan pemerintah. “Ini juga menjadi masalah yang komit kami kawal,” tegas mantan Ketua DPD II Golkar Badung ini. 7 nat
1
Komentar