Pantau Arus Balik, Bupati Artha Tegaskan Tanpa Rapid Tes Dipulangkan
NEGARA, NusaBali
Bupati Jembrana I Putu Artha memantau arus balik pasca Hari Raya Idul Fitri di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Sabtu (30/5).
Di samping memastikan pemeriksaan berjalan dengan baik, Bupati Artha mengevaluasi berbagai kekuragan teknis dalam pengetatan pemeriksaan orang masuk Bali yang dilakukan mulai Kamis (28/5).
Saat pemantauan tersebut, Bupati Artha turun bersama Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav Djefri Marsono Hanok, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, dan Sekda Jembrana I Made Sudiada. Di hadapan petugas gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana, Bupati Artha menegaskan, warga yang hendak masuk Pulau Bali tanpa dilengkapi surat keterangan (suket) rapid test, harus dipulangkan.
“Sesuai Surat Edaran Gubernur Bali dan juga bagian protokol kesehatan penanganan Covid-19, warga yang hendak masuk Bali wajib melengkapi diri dengan suket rapid test. Jika tidak, akan langsung dipulangkan. Kami ingin semua tertib, dan ikuti ketentuan-ketentuan di masa pandemi Covid-19 yang perlu kita antisipasi bersama,” ucap Bupati Artha yang juga Ketua GTPP Covid-19 Jembrana.
Berdasarkan fakta di lapangan, sambung Bupati Artha, masih banyak ditemukan warga dari Pulau Jawa menuju Bali yang melanggar aturan. Mereka masuk ke Bali tanpa dilengkapi suket rapid tes dari daerah asalnya. “Ketentuan ini seharusnya berlaku saat penumpang yang hendak menyeberang ke Bali membeli tiket penyeberangan, wajib menyertakan suket rapid test. Terkecuali angkutan logistik, sembako maupun keperluan kedinasan, kami siapkan pemeriksaan rapid di Gilimanuk,” ujarnya.
Bupati Artha menegaskan, selain suket rapid test, pendatang yang melakukan penyeberangan menuju Bali, wajib melengkapi identitas dan tujuannya harus jelas.
“Ini harus diketahui juga oleh para petugas kita, terhadap setiap warga yang datang ke Bali. Kalau mereka memang benar telah memiliki pekerjaan di Bali dan surat-sutarnya lengkap sesuai aturan dari protokol kesehatan, tentu tidak masalah. Namun jika pekerjaannya belum jelas, persyaratan tidak lengkap, tentu dipulangkan saja,” ucapnya.
Letkol Kav Djefri menambahkan, tim keamanan gabungan bagian GTPP Jembrana, secara bergantian melakukan pemeriksaan di Gilimanuk, agar pemeriksaan berjalan selama 24 jam dan diharapkan tidak ada yang lewat tanpa diperiksa. “Kita lakukan pemeriksaan dengan ketat. Semua tim bekerja sesuai SOP, bersinergi bersama di bawah tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Jembrana,” ujarnya.
Menurutnya, pada hari ketiga, Sabtu (30/5) pukul 00.00 hingga 14.00 Wita, ada 19 pendatang yang dipulangkan dari Gilimanuk. “Sesuai hasil pemeriksaan di Gilimanuk, seluruh yang dipulangkan tanpa dilengkapi suket rapid test. Perlu dipahami, setiap pendatang saat arus balik Lebaran ini, harus melalui pemeriksaan yang ketat. Bagi yang melanggar, dengan tegas kami pulangkan ke darah asalnya demi keselamatan kita semua,” tegasnya.
Letkol Kav Jefri juga mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya dengan adanya isu-isus warga pendatang yang bisa lolos tanpa diperiksa. Karena fakta di lapangan, tim gabungan sudah sedemikian keras berupaya memperketat pengawasan. *
Saat pemantauan tersebut, Bupati Artha turun bersama Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav Djefri Marsono Hanok, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, dan Sekda Jembrana I Made Sudiada. Di hadapan petugas gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana, Bupati Artha menegaskan, warga yang hendak masuk Pulau Bali tanpa dilengkapi surat keterangan (suket) rapid test, harus dipulangkan.
“Sesuai Surat Edaran Gubernur Bali dan juga bagian protokol kesehatan penanganan Covid-19, warga yang hendak masuk Bali wajib melengkapi diri dengan suket rapid test. Jika tidak, akan langsung dipulangkan. Kami ingin semua tertib, dan ikuti ketentuan-ketentuan di masa pandemi Covid-19 yang perlu kita antisipasi bersama,” ucap Bupati Artha yang juga Ketua GTPP Covid-19 Jembrana.
Berdasarkan fakta di lapangan, sambung Bupati Artha, masih banyak ditemukan warga dari Pulau Jawa menuju Bali yang melanggar aturan. Mereka masuk ke Bali tanpa dilengkapi suket rapid tes dari daerah asalnya. “Ketentuan ini seharusnya berlaku saat penumpang yang hendak menyeberang ke Bali membeli tiket penyeberangan, wajib menyertakan suket rapid test. Terkecuali angkutan logistik, sembako maupun keperluan kedinasan, kami siapkan pemeriksaan rapid di Gilimanuk,” ujarnya.
Bupati Artha menegaskan, selain suket rapid test, pendatang yang melakukan penyeberangan menuju Bali, wajib melengkapi identitas dan tujuannya harus jelas.
“Ini harus diketahui juga oleh para petugas kita, terhadap setiap warga yang datang ke Bali. Kalau mereka memang benar telah memiliki pekerjaan di Bali dan surat-sutarnya lengkap sesuai aturan dari protokol kesehatan, tentu tidak masalah. Namun jika pekerjaannya belum jelas, persyaratan tidak lengkap, tentu dipulangkan saja,” ucapnya.
Letkol Kav Djefri menambahkan, tim keamanan gabungan bagian GTPP Jembrana, secara bergantian melakukan pemeriksaan di Gilimanuk, agar pemeriksaan berjalan selama 24 jam dan diharapkan tidak ada yang lewat tanpa diperiksa. “Kita lakukan pemeriksaan dengan ketat. Semua tim bekerja sesuai SOP, bersinergi bersama di bawah tim gabungan Gugus Tugas Covid-19 Jembrana,” ujarnya.
Menurutnya, pada hari ketiga, Sabtu (30/5) pukul 00.00 hingga 14.00 Wita, ada 19 pendatang yang dipulangkan dari Gilimanuk. “Sesuai hasil pemeriksaan di Gilimanuk, seluruh yang dipulangkan tanpa dilengkapi suket rapid test. Perlu dipahami, setiap pendatang saat arus balik Lebaran ini, harus melalui pemeriksaan yang ketat. Bagi yang melanggar, dengan tegas kami pulangkan ke darah asalnya demi keselamatan kita semua,” tegasnya.
Letkol Kav Jefri juga mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya dengan adanya isu-isus warga pendatang yang bisa lolos tanpa diperiksa. Karena fakta di lapangan, tim gabungan sudah sedemikian keras berupaya memperketat pengawasan. *
Komentar