Dewan Minta Bebaskan Segala Biaya Saat PPDB
PPDB SMA/SMK di Bali 50 % Jalur Zonasi, 30 % Prestasi, dan 15 % Raport
DENPASAR, NusaBali
Komisi IV DPRD Bali (yang membidangi pendidikan) desak Pemrov Bali supaya membebaskan segala bentuk biaya saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMP/SMA/SMK tahun ajaran 2020/2021 di seluruh Bali.
Masalahnya, perekonomian masyarakat dan semua elemen sedang hancur akibat dampak pandemi Covid-19 membuat. Desakan ini disampaikan dalam rapat koordinasi Komisi IV DPRD Bali dan Dinas Pendidikan Provinsi Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Selasa (2/6) pagi. Rapat kemarin dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta (dari Fraksi PDIP), didampingi Wakil Ketua Komisi IV I Wayan Disel Astawa (Fraksi Gerindra). Rapat tersebut dihadiri Kadis Pendidikan Provinsi Bali, I Ketut Ngurah Boy Jaya Wibawa.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Bali dan Dinas Pendidikan Provinsi Bali sepakat mewujudkan PPDB yang transparan, sehingga semuanya harus disiapkan dengan matang.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali, Wayan Disel Astawa, menyampaikan berdasarkan pengalaman PPDB tahun sebelumnya, sudah berjalan sangat bagus dan adil, walaupun masih ada riak-riak kecil. Untuk PPDB tahun ini, tetap harus antisipasi, mulai masalah aturan sampai dengan pola PPDB di setiap sekolah. Apalagi, PPDB berlangsung dalam situasi pandemi Covid-19.
Menurut Disel Astawa, PPDB tahun ini lebih darurat lagi karena pandemi Covid-19. Bukan hanya harus menghindari dan mencegah penyebaran Covid-19, tapi perekonomian masyarakat juga hancur-hancuran. Disel Astawa pun meminta Pemprov Bali yang membawahi SMA/SMK agar tidak membebani orangtua siswa dengan segala bentuk biaya dalam PPDB.
“Kami minta itu dikawal bersama-sama. Kita di Komisi IV DPRD Bali juga akan kawal itu dengan ketat. Tahun 2019 lalu, PPDB di Bali sudah sangat bagus, walaupun tidak bisa memuaskan semua pihak. Tahun 2020 ini, PPDB harus lebih bagus lagi," ujar politisi Gerindra asal Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.
Disel Astawa menyebutkan, pandemi Covid-19 memang tidak memandang status ekonomi kaya dan miskin. Semuanya terdampak. Namun, tetap harus ada kebijakan bagi orangtua siswa yang perekonomiannya menengah ke bawah mendapatkan perhatian. Kalau bisa, keputusan baku di mana sekolah swasta dan sekolah negeri tidak boleh ada pungutan apa pun di masa pandemi Covid-19 ini.
“Masyarakat yang berprofesi sebagai petani, pekerja harian, pegawai yang kena PHK saat harus menyekolahkan anaknya tahun ini, kita harapkan diberikan keringan dan kemudahan, bagaimanapun caranya," tandas politisi yang juga menjadi Bendesa Adat Ungasan ini.
Sedangkan Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiartha alias Gung De, meminta Dinas Pendidikan mensosialiasikan PPDB kepada masyarakat secara masif. "Karena ini di tengah pandemi Covid-19, kita menghindari kerumunan orang. Harus online, tidak ada yang datang lagi ke sekolah ramai-ramai. Maka, ketersediaan kursi, kesiapan proses PPDB harus sudah siap,” tandas Gung De.
“Saya minta Pak Kadis Pendidikan sosialiasi di media massa dan online terkait PPDB ini. Agar masyarakat tahu pola PPDB. Yang terpenting, ketersediaan kursi jangan ada masalah. Kita taat aturan, kita juga akomodir orangtua siswa semaksimal mungkin," lanjut politisi senior PDIP asal Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan ini.
Sementara itu, Kadis Pendidikan Provinsi Bali, Ketut Ngurajh Boy Jaya Wibawa, menegaskan selama ini untuk PPDB tidak ada dipungut biaya. Namun, terkadang di lapangan terjadi miskomunikasi. Misalnya, ada kesepakatan sumbangan antara orangtua dengan sekolah atau sering disebut uang komite. Itu beda kasus, namanya uang komite.
“Kadang jadi ribut disebut dipungut biaya. Padahal, itu kesepakatan antara orangtua dengan pihak sekolah. Pengalaman kita, ada juga orangtua siswa mau berinisiatif menyumbang untuk bantu sekolah, walaupun tidak diminta," papar Ngurah Boy.
Ngurah Boy menyebutkan, untuk kesiapan kursi SMK/SMA di bawah kendali Pemprov Bali, tersedia sebanyak 78.256 kursi. Dari jumlah tersebut, 41.430 kursi untuk sekolah negeri dan 36.826 kursi lagi untuk sekolah swasta. Tahun 2020 ini diperkirakan ada 62.260 orang lulusan SMP di Bali.
"Kendalanya akan muncul ketika semua siswa menyasar sekolah negeri. Maka, kita bisa minus 36.826 kursi. Kecuali ada juga orangtua siswa mendaftarkan anaknya di sekolah swasta yang memang mengejar mutu. Ada juga sekolah swasta yang memang memiliki mutu dan favorit," jelas birokrat asal Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng ini.
Menurut Ngurah Boy, untuk pola PPDB yang menjadi kewenangan Provinsi Bali nantinya akan diterapkan dengan pola jalur zonasi (jarak sekolah dari rumah orang tua siswa) sebesar 50 persen, jalur prestasi 30 persen, jalur nilai raport 15 persen, dan jalur perpindahan orangtua siswa 5 persen.
Disebutkan, jalur zonasi itu termasuk di dalamnya untuk disabili-tas/inklusi dan jalur sekolah dengan perjanjian. Dalam perjanjian ini, biasanya melibatkan pihak desa adat dan sekolah. Khusus jalur nilai raport terakhir, kata Ngurah Boy, untuk mencari solusi bagi siswa yang memang mampu secara akademik.
“Tahun 2020 kan tidak ada ujian nasional yang selama ini dijadikan tolok ukur untuk masuk sekolah negeri. Orangtua yang merasa anaknya bagus di bidang akademik, bisa melalui jalur raport," tandas Ngurah Boy yang notabene mantan Inspektur Pembantu Inspektorat Provinsi Bali. *nat
1
Komentar