Kuasa Hukum Minta Polres Terbitkan SP3 Kasus Ngaben Sudaji
Perbedaan penanganan kasus yang sama di kabupaten lain saat pandemi rentan menimbulkan eskalasi.
SINGARAJA, NusaBali
Kasus ngaben di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan tersangka Gede Suwardana, kini terus memantik pro dan kontra di Bali. Oleh polisi, tersangka dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran protokol Covid-19 berbentuk kerumunan saat Pengabenan Dadya setempat.
Tim kuasa hukum Gede Suwardana pun minta Polres Buleleng mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3). Tim Hukum Berdikari Law Office I Gede Pasek Suardika yang memperjuangkan keadilan untuk Gede Suwardana mengajak Polres Buleleng tak lagi memperpanjang kasus tersebut. Terlebih berkas kasus kliennya yang dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dinilai tidak bijaksana. “Surat SPDP dan surat pemberitahuan tersangka ada yang dua pasal ada yang satu pasal. Kami tidak mendesak tetapi mengajak agar dikeluarkan SP3 saja. Jangan sampai menimbulkan eskalasi yang semakin tinggi perbedaan penanganan kasus yang sama di kabupaten lain di tengah pandemi. Malah kasus di tempat lain tak ada yang sampai ditindak pidana,” jelas mantan anggota DPR RI itu.
Dia berdialog langsung dengan Polres Buleleng dan sejumlah elemen terkait sembari menunggu keputusan Polres Buleleng. Pasek juga mengaku tim hukumnya akan menangani secara profesional jika memang kasus ini diteruskan sebagai mana mestinya hingga ke ruang pengadilan. “Kenapa satu yang ditindak yang lain tidak, ada pemberitaan masif dan viral yang pakai dasar hukum, itu bahaya sekali. Hukum tidak ada urusan dengan viral atau tidak viral, hukum memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur. Jadi jangan kondisikan dengan logika sosiologi seperti itu,” ujarnya usai berdialog bersama di kawasan Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma yang hadir dalam dialog bersama membahas kasus Ngaben Sudaji mewakili Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa. Dia menegaskan hingga kini Polres Buleleng masih mengutamakan kedamaian dan keamanan masyarakat Buleleng. “Kami masih tetap berupaya menciptakan situasi Buleleng aman dan nyaman tentu dengan cara berbeda. Kalau lawyer dengan cara membela, kalau kepolisian melakukan langkah upaya hukum bermanfaat kedamaian masyarakat Buleleng,” tegas mantan Kapolsek Kota Singaraja ini.
Kompol Wiranata juga tak memungkiri SP3 bisa saja terjadi jika disesuaikan dengan fakta hukum di lapangan. “Bukan tidak boleh. Tetapi kami kepolisian tidak mau desakan tertentu yang tidak sesuai fakta hukum. Kami melihat perkembangan situasi di lapangan. Tetap ada peluang ambil langkah diskresi untuk kedamaian masyarakat Buleleng, saat ini masih tunggu kejaksaan bagaimana petunjuknya,” ungkap dia.*k23
Kasus ngaben di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan tersangka Gede Suwardana, kini terus memantik pro dan kontra di Bali. Oleh polisi, tersangka dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran protokol Covid-19 berbentuk kerumunan saat Pengabenan Dadya setempat.
Tim kuasa hukum Gede Suwardana pun minta Polres Buleleng mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3). Tim Hukum Berdikari Law Office I Gede Pasek Suardika yang memperjuangkan keadilan untuk Gede Suwardana mengajak Polres Buleleng tak lagi memperpanjang kasus tersebut. Terlebih berkas kasus kliennya yang dinilai melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dinilai tidak bijaksana. “Surat SPDP dan surat pemberitahuan tersangka ada yang dua pasal ada yang satu pasal. Kami tidak mendesak tetapi mengajak agar dikeluarkan SP3 saja. Jangan sampai menimbulkan eskalasi yang semakin tinggi perbedaan penanganan kasus yang sama di kabupaten lain di tengah pandemi. Malah kasus di tempat lain tak ada yang sampai ditindak pidana,” jelas mantan anggota DPR RI itu.
Dia berdialog langsung dengan Polres Buleleng dan sejumlah elemen terkait sembari menunggu keputusan Polres Buleleng. Pasek juga mengaku tim hukumnya akan menangani secara profesional jika memang kasus ini diteruskan sebagai mana mestinya hingga ke ruang pengadilan. “Kenapa satu yang ditindak yang lain tidak, ada pemberitaan masif dan viral yang pakai dasar hukum, itu bahaya sekali. Hukum tidak ada urusan dengan viral atau tidak viral, hukum memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur. Jadi jangan kondisikan dengan logika sosiologi seperti itu,” ujarnya usai berdialog bersama di kawasan Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma yang hadir dalam dialog bersama membahas kasus Ngaben Sudaji mewakili Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa. Dia menegaskan hingga kini Polres Buleleng masih mengutamakan kedamaian dan keamanan masyarakat Buleleng. “Kami masih tetap berupaya menciptakan situasi Buleleng aman dan nyaman tentu dengan cara berbeda. Kalau lawyer dengan cara membela, kalau kepolisian melakukan langkah upaya hukum bermanfaat kedamaian masyarakat Buleleng,” tegas mantan Kapolsek Kota Singaraja ini.
Kompol Wiranata juga tak memungkiri SP3 bisa saja terjadi jika disesuaikan dengan fakta hukum di lapangan. “Bukan tidak boleh. Tetapi kami kepolisian tidak mau desakan tertentu yang tidak sesuai fakta hukum. Kami melihat perkembangan situasi di lapangan. Tetap ada peluang ambil langkah diskresi untuk kedamaian masyarakat Buleleng, saat ini masih tunggu kejaksaan bagaimana petunjuknya,” ungkap dia.*k23
1
Komentar