DPRD Bali Dukung Stimulus 4.000 Koperasi
Pastikan Data Akurat, Komisi II Akan Panggil Dinas Koperasi
DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali dukung langkah Gubernur Wayan Koster memberikan stimulus kepada 4.000 Koperasi di tengah pandemi Covid-19.
Komisi II DPRD Bali pun akan panggil Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, untuk memastikan akurasi data penerima stimulus. Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, mengatakan pemberian stimulus kepada Koperasi di tengah pandemi Covid-19 meruipakan kebijakan yang harus didukung bersama. Pasalnya, kebijakan stimulus Koperasi ini sejalan dengan dukungan DPRD Bali melalui realokasi APBD Bali Tahun 2020 sebesar Rp 756 miliar. Termasuk di dalamnya dukungan anggaran sebesar Rp 220 miliar untuk pemulihan bidang ekonomi akibat dampak Covid-19.
"Dalam implementasi stimulus ini, kami harapkan digunakan sebaik-baiknya oleh Koperasi untuk memperkuat jaringan usaha dalam memberikan layanan kepada anggotanya," ujar Sugawa Korry di Denpasar, Rabu (3/6).
Sugawa Korry menekankan, stimulus yang diberikan kepada 4.000 Koperasi ini juga menyangkut keadilan bagi lembaga keuangan atau usaha yang menyokong ekonomi Bali, seperti BUMDes, LPD, dan UMKM. "Pemberian stimulus ini juga kita harapkan diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana yang diberikan pemerintah,” jelas politisi yang dikenal sebagai dedengkot Koperasi ini.
"Harus ada pengawasan ketat terhadap peluang terjadinya penyimpangan penggunaan dana-dana tersebut," lanjut Sugawa Korry yang sempat menjabat Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Bali.
Sugawa Korry menyebutkan, kebijakan Pemrov Bali memberi stimulus kepada Koperasi ini juga merupakan komitmen dan konsistensi dalam membela mereka yang tergabung dalam pembedayaan ekonomi rakyat. "Kebijakan ini tepat untuk ekonomi rakyat, karena sektor ekonomi Bali memang bertumpu pada sektor ekonomi kerakyatan ini," tegas politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Sementara itu, Komisi II DPRD Bali akan panggil Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali untuk hearing, Senin (8/6) depan. Tujuannya, agar dalam pelaksanaan di lapangan nanti, pemberian stimulus untuk Koperasi ini tepat sasaran dan tidak ada penyimpangan data.
Ketua Komisi II DPRD Bali, Ida Gede Komang Kresna Budi, mengatakan pemberian stimulus kepada Koperasi ini sejak awal mendapatkan dukungan dari DPRD Bali. "Untuk pelaksanaan di lapangan, kami akan turun. Kita lebih dulu panggil Kadis Koperasi. Kita tidak mendikte ya, kita melaksanakan fungsi pengawasan dan kontrol terhadap pelaksanaan anggaran di bawah," ujar Kresna Budi saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Rabu kemarin.
Menurut Kresna Budi, dalam pemberian stimulus Koperasi nanti, harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan, secara by name by address. "Jangan sampai ada tumpang tindih, pemberian bantuan yang ganda. Di sini validasi data dan verifikasi harus dikawal. Kami mendukung pemberian stimulus ini dan pelaksananya harus kita awasi bersama-sama," ujar kader Beringin asal Desa Liligundi, Kecamatan Buleleng yang juga Plt Ketua DPD II Golkar Buleleng ini.
Gubernur Bali Wayan Koster sendiri sebelumnya telah menyerahkan secara simbolis stimulus dalam bentuk Bantuan Tidak Tertuga (BTT) untuk 4.000 Koperasi, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Selasa (2/6) pagi. Besaran bantuan stimulus ini tergantung jenis Koperasi-nya. Untuk Koperasi binaan kabupaten/kota, mendapatkan kucuran stimulus masing-masing sebesar Rp 10 juta. Sedangkan untuk Koperasi binaan Provinsi Bali, mendapatkan suntikan stimulus masing-masing Rp 30 juta.
Menurut Gubernur Koster, di Bali terdapat sekitar 5.000 Koperasi. Nah, yang digelontor bantuan stimulus berupa BTT hanya 4.000 Koperasi. Ada empat persyaratan pokok bagi Koperasi yang berhak menerima bantuan stimulus. Pertama, Koperasi tersebut harus memiliki perangkat pengurus. Kedua, Koperasi tersebut tidak bermasalah alias dalam kondisi sehat, Ketiga, Koperasi tersebut sudah melaksanakan rapat ang-gota tahunan (RAT) minimal 2 kali. Keempat, Koperasi penerima stimu-lus wajib membuat neraca dan surat pernyataan terkena dampak Covid-19.
"Yang bisa menerima bantuan sitimulus adalah semua jenis Koperasi yang terdaftar secara by name by address. Nanti diverifikasi, apakah masih aktif, pengurus masih ada? Kalau kita cek kemarin, ada 4.000 Koperasi itu (dapat bantuan stimulus, Red)," tandas Koster. *nat
Komentar