Dokter Jadi Korban Arisan Online
Melapor ke Polres Bangli bersama Korban Lainnya
Tidak hanya satu group arisan, korban PSM ikut pada enam group dengan menyetorkan uang sebesar Rp 80 juta.
BANGLI, NusaBali
Kasus arisan online kembali mencuat di Bangli. Kini giliran seorang dokter di salah satu rumah sakit di Bangli melapor ke SPKT Polres Bangli. Dokter berinisial PSM, 39, yang ikut dalam arisan online ini telah menyetorkan uang sebesar Rp 80 juta.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, saat dikonfirmasi terkait adanya laporan kasus arisan online mengatakan memang telah ada pengaduan masyarakat. Pengaduan datang dari seorang warga berinisial PSM berasal dari Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli. Kemudian dalam kasus ini, PSM melaporkan seorang perempuan berinisial PMPS asal Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli.
Dalam pengaduan tersebut, PSM menyampaikan kasus berawal dari bulan September 2019 lalu. Kala itu dirinya diajak untuk ikut bergabung dalam arisan online oleh PMPS melalui media sosial facebook. "Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan," ungkap AKBP Gusti Dhana, Rabu (3/6). Akhirnya PSM memutuskan untuk ikut arisan online tersebut. Tidak hanya satu group arisan, PSM ikut pada enam group dengan menyetorkan uang sebesar Rp 80 juta.
Sementara itu, jatuh tempo arisan berbeda-beda. Akan tetapi PSM yang sudah menyetorkan uang puluhan juta sampai saat ini tidak menerima uang yang telah dijanjikan. "Baik uang arisan ataupun uang yang telah dijanjikan belum dibayarkan sehingga PSM merasa dirugikan," jelasnya.
Disinggung terkait langkah kepolisian, kata AKBP Gusti Dhana bahwa pengaduan tersebut akan didalami. "Untuk sementara laporan pengaduan kita lidik dulu, apabila nanti ada kesamaan laporan dengan kasus arisan online yang sudah dilaporkan ke Polda, maka laporan dimaksud akan diserahkan ke Polda kerena prosesnya sudah berjalan di Polda," tegasnya. *esa
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, saat dikonfirmasi terkait adanya laporan kasus arisan online mengatakan memang telah ada pengaduan masyarakat. Pengaduan datang dari seorang warga berinisial PSM berasal dari Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli. Kemudian dalam kasus ini, PSM melaporkan seorang perempuan berinisial PMPS asal Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli.
Dalam pengaduan tersebut, PSM menyampaikan kasus berawal dari bulan September 2019 lalu. Kala itu dirinya diajak untuk ikut bergabung dalam arisan online oleh PMPS melalui media sosial facebook. "Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan," ungkap AKBP Gusti Dhana, Rabu (3/6). Akhirnya PSM memutuskan untuk ikut arisan online tersebut. Tidak hanya satu group arisan, PSM ikut pada enam group dengan menyetorkan uang sebesar Rp 80 juta.
Sementara itu, jatuh tempo arisan berbeda-beda. Akan tetapi PSM yang sudah menyetorkan uang puluhan juta sampai saat ini tidak menerima uang yang telah dijanjikan. "Baik uang arisan ataupun uang yang telah dijanjikan belum dibayarkan sehingga PSM merasa dirugikan," jelasnya.
Disinggung terkait langkah kepolisian, kata AKBP Gusti Dhana bahwa pengaduan tersebut akan didalami. "Untuk sementara laporan pengaduan kita lidik dulu, apabila nanti ada kesamaan laporan dengan kasus arisan online yang sudah dilaporkan ke Polda, maka laporan dimaksud akan diserahkan ke Polda kerena prosesnya sudah berjalan di Polda," tegasnya. *esa
1
Komentar