Hasil Rapid Test Reaktif, Kabur dari RS PTN Unud
MANGUPURA, NusaBali
Seorang ibu rumah tangga berinisial El, 20, kabur dari RS PTN Unud di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Senin (1/6) sore.
Perempuan asal Lampung dengan hasil rapid test reaktif ini menolak untuk dilakukan penanganan lebih lanjut oleh pihak rumah sakit.
Direktur RS PTN Unud, dr Dewa Putu Gede Putra Purwa Samatra, mengatakan perempuan yang tinggal di kawasan Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini awalnya datang ke rumah sakit bersama suaminya, Senin siang pukul 12.30 Wita. Mereka datang hendak melakukan pemeriksaan rapid test, untuk keperluan surat keterangan perjalanan pulang ke kampung halamannya.
Tim medis RS PTN Unud pun menerima pasutri asal Pekon Tirom, Kelurahan Tirom, Kecamatan Pematang Sawah, Kabupaten Tanggamus, Lampung ini dan langsung melakukan rapid test terhadap mereka. Hasil rapid test, perempuan berinisial El ini dinyatakan reaktif alias positif, sehingga harus dilanjut dengan uji swab untuk memastikan terpapar Covid-19 atau tidak. “Sedangkan hasil rapid test suaminya negatif," ungkap Dewa Putra Purwa saat dikonfirmasi NusaBali melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/6) siang.
Setelah hasil rapid testnya reaktif, tim medis kemudian memberikan penjelasan kepada perempuan berusia 20 tahun ini untuk langkah penanganan selanjutnya, yakni uji swab dan karantina. Namun, perempuan kelahiran Lampung, 10 Desember 2000 ini menolak untuk dilakukan tindakan medis lebih lanjut.
Menurut Dewa Putra Purwa, yang bersangkutan mengaku harus mengubungi keluarga besarnya terlebih dulu. Petugas medis RS PTN Unud pun memberikan waktu bagi yang bersangkutan untuk berkomunikasi dengan keluarganya. Namun, perempuan denga rapid test reaktif ini langsung kabur bersama suaminya.
Peristiwa kaburnya perempuan dengan rapid test reaktif ini pun dilaporkan pihak manajemen RS PTN Unud ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk dilakukan penelusuran. Dewa Putra Purwa mengatakan, ini untuk kali pertama terkadi kasus penyandfang rapid test reaktif kabur dari RS PTN Unud.
Dengan adanya kejadian ini, kata Dewa Putra Purwa, RS PTN Unud tidak akan melayani rapid test untuk keperluan perjalanan darat. Bagi masyarakat yang memerlukan surat keterangan rapid test, mereka bisa langsung mengurus ke Puskesmas yang sudah ditunjuk pemerintah. RS PTN Unud kini hanya melayani orang sakit, Orang Tanpa gejala (OTG), Pasen dengan Pengawasan (PDP), dan uji swab untuk keperluan surat keterangan perjalanan udara.
Menurut Dewa Putra Purwa, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 119/UN146/SE/2020 tentang Pasien yang Menolak Rawat Inap. SE tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
SE Nomor 119/UNI146/SE/2020 tertanggal 3 Juni 2020 itu berisi tiga poin pokok. Pertama, bagi pasien yang melakukan pemeriksaan rapid test maupun uji swab dan PCR test di RS PTN Unud dan dinyatakan positif, wajib untuk melakukan rawat inap. Kedua, apabila pasien Covid-19 baik yang PDP maupun yang positif tidak bersedia dirawat inap di RS PTN Unud dan ternyata menular ke orang lain, maka pihak rumah sakit tidak bertanggung jawab dan tak dapat dituntut secara hukum. Ketiga, bagi pasien yang melanggar ketentuan akan dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, informasi terakhir dari Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin, Rabu malam, perempuan dengan rapid test reaktif yang kabur dari RS PTN Unud sudah berhasil ditemukan polisi. Perempuan itu pun sudah diuji swab. Namun, hasil uji swab belum keluar.
Ditanya apakah ada tracing kontak ke tempat tinggal perempuan tersebut, menurut Made Rentin, masih menunggu perkembangan hasil uji swab-nya. “Tracing contact dilakukan kalau sudah hasil swab positif. Jika baru reaktif berdasar rapid test, belum dilakukan tracing,” jelas Made Rentin yang juga Kepala BPBD Provinsi Bali saat dikjonbfirmasi NusaBali terpisah, tadi malam.
Sementara itu, dalam sehari, Rabu kemarin, muncul 3 kasus baru positif Covid-19 di Bali, sementara paisen yang berhasil sembuh bertambah 7 orang. Walhasil, total kumulatif positif Covid-19 di Bali menjadi 490 kasus, sementara pasien yang sembuh tembus 349 orang atau 71,22 persen.
Dikutip dari infocorona.baliprov.go.id, tambgahan 3 kasus baru positif Covid-19, Rabu kemarin, berada di Bangli 1 orang (PMI dengan riweayat perjalanan ke luar negeri yang masuk imporyted case), di Gianyar 1 orang (transmisi lokal), dan di Klungkung 1 orang (transmisi lokal).
Dari total 490 kasus positif Covid-19 di Bali, 219 orang di antaranya kasus transmisi lokal (44,69 persen). Sisanya, 227 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dengan riwayat perjalanan ke l;uar negeri (46.33 persen), 36 orang WNI dengan riwayat perjalanan ke luar daerah Bali (7,35 persen), dan 8 orang WNA (1,63 persen).
Hingga Rabu kemarin, jumlah pasien Covid-19 di Bali yang berhasil sembuh mencapai 349 orang atau 71,22 persen dari total 490 kasus positif. Sedangkan pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 136 orang (27,76 persen), sementara yang meninggal tetap 5 orang (1,02 persen). *dar,ind
Komentar