Divonis 15 Tahun, Dua Sekawan Pasrah
Edarkan Kokain, Shabu, Ekstasi hingga Ganja
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa Izas Syahrial, 28, dan Firhat Rabbani, 23, yang nekat menjadi pengedar narkoba harus dibayar mahal setelah majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun kepada dua sekawan ini pada Rabu (3/6).
Tidak tanggung-tanggung dua sekawan ini nekat mengedarkan narkoba mulai kokain, shabu, ekstasi hingga ganja. Dalam putusannya, majelis hakim pimpinan IGN Putra Atmaja menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dari tangan kedua terdakwa diamankan narkotika golongan I berupa kokain seberat 0,86 gram netto, shabu seberat 2,14 gram netto, ekstasi seberat 3,40 gram netto, dan ganja sebanyak 1.273 gram netto. "Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing penjara selama lima belas tahun (15 tahun) dan pidana denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan enam bulan pidana penjara," tegas hakim Atmaja.
Menanggapi putusan ini, dua sekawan asal Sumenep, Jawa Timur ini, hanya bisa pasrah. Melalui penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar, keduanya menyatakan menerima. "Kami menerima, yang mulia," kata Desi Purnani Adam mewakili kedua terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga ikut menerima putusan tersebut meski putusan turun dari tuntutan JPU yaitu 18 tahun penjara.
Kasus ini bermula pada Januari 2020, ketika Firhat tergiur dengan tawaran kerja dari Izas untuk ikut menjadi pengedar Narkotika dengan tugas mangambil paket, dan memecah-mecah paket untuk kemudian di tempel lagi. Apesnya, Izas ditangkap petugas Dit Narkoba Polda Bali saat mengambil paket narkotika. Disusul penangkapan rekannya Firhat.
Dari tangannya diamankan satu paket plastik klip berisi 5 butir ekstasi yang masih dalam gengaman tangan kanan Izas, dan 1 buah plastik klip berisi kokain dari saku depan celana yang dipakai terdakwa Izas. Sedangkan pada Firhat, petugas hanya menyita 1 buah handphone merk Oppo.
Selanjutnya, petugas melakukan pengeledahan di tempat tinggal Izas yang beralamat di Jalan Pulai Flores, Gang VII, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar. Alhasil, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti yakni, 1 buah plastik klip berisi 5 butir ekstasi, 1 buah plastik klip berisi sabu, dan 16 paket ganja. Total keseluhurun barang bukti yang sita petugas yakni 16 paket ganja dengan berat 1.273 gram netto, 10 butir ekstasi seberat 3,40 gram netto, satu paket kokain seberat 0,86 gram netto, dan satu paket sabu seberat 2,14 gram netto. *rez
1
Komentar