nusabali

Mulai 5 Juni 2020, ASN Badung Mengikuti Tatanan Kenormalan Baru

  • www.nusabali.com-mulai-5-juni-2020-asn-badung-mengikuti-tatanan-kenormalan-baru

MANGUPURA, NusaBali
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Badung akan mulai masuk kerja dengan tatanan kenormalan baru atau new normal pada 5 Juni 2020 mendatang.

Hal ini terungkap saat Sekretaris Daerah (Sekda) I Wayan Adi Arnawa melaksanakan rapat bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gede Wijaya di Puspem Badung, Rabu (3/6).

Hadir dalam rapat tersebut Kadiskes dr Nyoman Gunarta, Kabag Hukum dan HAM Setda Badung AA Asteya Yudhya, Kabag Perwat Setda Badung IA Yutri Indahgustari, Kabag Organisasi Setda Badung Putra Yadnya, Sekretaris BPKAD Dewa Gd Joni Astabrata.

Adi Arnawa mengatakan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Badung Nomor 183 Tahun 2020 terkait kebijakan work from home (WFH) ASN berlaku sampai 4 Juni 2020. Dengan demikian, ASN akan mulai masuk kerja dengan tatanan kehidupan normal baru pada 5 Juni 2020. “Pada 5 Juni 2020 seluruh ASN sudah mulai bekerja kembali dengan program new normal,” katanya.

Adi Arnawa menjelaskan saat seluruh ASN Pemkab Badung sudah bekerja kembali di kantor dengan tatanan new normal, maka protokol kesehatan terkait pencegahan Covid-19 mutlak diberlakukan. Protokol tersebut meliputi penerapan physical distancing, menjaga jarak, dan memakai masker.

Selain itu, Pemkab Badung akan memberlakukan pengecekan suhu tubuh sebelum ASN masuk ke lingkungan tempat kerjanya. Bagi ASN dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celcius maupun yang batuk dan pilek, akan diminta untuk istirahat di rumah. Saat ini pemeriksaan suhu tubuh, kewajiban memakai masker, penggunaan hand sanitizer, dan mencuci tangan telah diberlakukan bagi pengunjung maupun ASN di lingkungan Puspem Badung Mangupraja Mandala.

“Jadi nanti Bapak Bupati akan menerbitkan Surat Edaran (SE) kembali mengenai teknis new normal di kalangan ASN Pemkab Badung. Termasuk untuk layanan publik,” imbuh Adi Arnawa. Menurut dia, SE tersebut  ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, termasuk camat, perbekel/lurah serta perusahaan daerah untuk dijadikan pedoman.

Untuk diketahui, sejak tiga bulan lalu Pemkab Badung telah memberlakukan kebijakan WFH. Selama itu pula ASN lingkungan Pemkab Badung bekerja dengan sistem shift atau masuk secara bergiliran. Kebijakan WFH bagi ASN ditempuh dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan Pemkab Badung. SE Bupati tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB). *asa

Komentar