Pendapatan Retribusi Parkir Turun hingga 50 Persen
BANGLI, NusaBali
Target retribusi parkir Dinas Perhubungan Bangli terancam tidak tercapai. Pasca tukang suwun di Pasar Kidul dinyatakan positif Covid-19, terjadi penurunan pendapatan retribusi hingga 50 persen.
Upah pungut (UP) yang diterima juru parkir juga berkurang. Kepala Dinas Perhubungan Bangli, I Gede Redika, mengungkapkan terjadi penurunan pendapatan retribusi parkir yang cukup signifikan. Pada Januari pendapatan parkir kisaran Rp 36 juta. Bulan berikutnya pendapatan terus mengalami penurunan. “Penurunan signifikan terjadi pada bulan April. Pendapatan dari retribusi parkir sebesar Rp 20 juta,” ungkap Gede Redika, Kamis (4/6).
Dikatakan, target pendapatan dari retribusi pakir sebesar Rp 442 juta. Hingga bulan Mei dari target yang ditetapkan baru terealisasi Rp 147 juta. Tidak hanya retribusi parkir, pendapatan dari pengujian kendaraan bermotor juga mengalami penurunan. Januari pendapatan sekitar Rp 43 juta, bulan April pendapatan Rp 22 juta. Menurut pejabat asal Kintamani ini, bulan Mei mulai ada pentingkatan pendapatan baik parkir maupun pengujian kendaraan. “Di masa pandemi ini, aktivitas penyeberangan di Danau Batur tutup,” jelasnya.
Disampaikan, UP juru parkir dibayarkan sebesar 20 persen dari jumlah pendapatan. Masing-masing juru parkir memiliki target, kemudian dari realisasi tersebut 20 persen untuk UP. “Bila pendapatan turun, UP yang diterima juga turun. Kondisi seperti ini kami juga tidak bisa berbuat banyak,” ungkapnya. Kantong parkir yang dipungut pemerintah meliputi Pasar Kidul Bangli, Pasar Senggol, Pasar Singamandawa di Kecamatan Kintamani, Dermaga Kedisan, Pasar Hewan, Pasar Kayuambua Kecamatan Susut, dan Pasar Yangapi Kecamatan Kintamani.
Juru parkir di Kecamatan Bangli sebanyak 19 orang, Kecamatan Kintamani 14 orang, Kecamatan Susut 9 orang, serta Kecamatan Tembuku hanya satu orang. “Juru parkir bertugas sesuai surat keputusan Dinas Perhubungan,” imbuh Gede Redika. *esa
1
Komentar