Tuntutan Soal UKT, Audiensi BEM dan Rektorat Unud Deadlock
DENPASAR, NusaBali
Mahasiswa Universitas Udayana (Unud) melayangkan tuntutan kepada Rektorat Unud agar memberikan keringanan biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Namun, dalam audiensi yang digelar di Rektorat Bukit Jimbaran, Jumat (5/6), tuntutan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unud tersebut belum juga dikabulkan oleh pihak kampus. "Kami melayangkan tiga tuntutan. Dari audiensi tadi hanya tuntutan ketiga yang disepakati oleh pihak kampus," kata Ketua BEM Mahasiswa Universitas Udayana, Dewa Gede Satya Ranasika Kusuma, saat dihubungi NusaBali, kemarin. Tuntutan yang disepakati itu adalah mengenai evaluasi kinerja secara menyeluruh yang dilakukan oleh pihak kampus selama masa pandemi Covid-19.
Sedangkan dua tuntutan lainnya yang disampaikan dalam pertemuan selama dua jam tersebut, kata Satya, belum juga menemui titik temu. "Untuk tuntutan pertama dan kedua, perihal pemangkasan UKT dan pembebasan UKT bagi mahasiswa tingkat akhir masih akan dibentuk tim yang terdiri dari mahasiswa dan pihak kampus agar merumuskan lebih lanjut," jelasnya yang dalam audiensi yang diikuti 13 mahasiswa Unud tersebut.
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana, Made Sudarma membenarkan hal ini. Dia beralasan, pemangkasan UKT tidak bisa dilakukan karena sudah melalui SK Kementerian. "Penurunan UKT itu tidak ada, namanya subsidi UKT, karena UKT itu sudah melalui SK Kementerian," katanya.
Sedangkan tuntutan lainnya mengenai penghapusan UKT bagi mahasiswa tingkat akhir, pihaknya masih akan melakukan kajian dengan melibatkan mahasiswa juga. "Kami akan duduk bersama dan mengkaji aturan itu, juga akan melibatkan mahasiswa dalam pengkajiannya. Minggu depan akan dilakukan," tangasnya. *cr75
Sedangkan dua tuntutan lainnya yang disampaikan dalam pertemuan selama dua jam tersebut, kata Satya, belum juga menemui titik temu. "Untuk tuntutan pertama dan kedua, perihal pemangkasan UKT dan pembebasan UKT bagi mahasiswa tingkat akhir masih akan dibentuk tim yang terdiri dari mahasiswa dan pihak kampus agar merumuskan lebih lanjut," jelasnya yang dalam audiensi yang diikuti 13 mahasiswa Unud tersebut.
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana, Made Sudarma membenarkan hal ini. Dia beralasan, pemangkasan UKT tidak bisa dilakukan karena sudah melalui SK Kementerian. "Penurunan UKT itu tidak ada, namanya subsidi UKT, karena UKT itu sudah melalui SK Kementerian," katanya.
Sedangkan tuntutan lainnya mengenai penghapusan UKT bagi mahasiswa tingkat akhir, pihaknya masih akan melakukan kajian dengan melibatkan mahasiswa juga. "Kami akan duduk bersama dan mengkaji aturan itu, juga akan melibatkan mahasiswa dalam pengkajiannya. Minggu depan akan dilakukan," tangasnya. *cr75
Komentar