Umur 5,5 Tahun Bisa Diterima Masuk SD
AMLAPURA, NusaBali
Syarat minimal siswa SD bisa diterima di sekolah yakni umur 5 tahun 6 bulan Asalkan diperkuat surat keterangan psikolog atau keputusan rapat dewan guru.
Perkecualian lainnya, di sekolah masih ada daya tampung, maksimal 28 siswa tiap kelas. Calon siswa yang umurnya 6 tahun atau 7 tahun wajib diterima. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Karangasem, I Gusti Ngurah Kartika, menegaskan khusus calon siswa yang umurnya 5 tahun 6 bulan, kelahiran 1 Juli berjalan bisa diterima sebagai siswa SD. Hanya bagi calon siswa yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dikuatkan dengan surat rekomendasi dari psikolog profesional. “Rekomendasi itu juga bisa didapatkan dari dewan guru sekolah,” jelas Gusti Ngurah Kartika didampingi Kabid Ketenagaan SD I Nyoman Merta, Jumat (5/6).
Gusti Ngurah Kartika menegaskan, jika syarat itu dilanggar maka data anak tidak bisa masuk dapodik (daftar pokok pendidikan). “Siswa yang namanya tidak masuk dapodik, tidak mendapatkan NISN (nomor induk siswa nasional),” ungkap Gusti Ngurah Kartika. Surat rekomendasi dari psikolog sangat penting untuk mengetahui kecakapan dan kejiwaan siswa. Hasil ujian dari psikolog akan mengungkap layak tidaknya atau bisa tidaknya calon siswa itu mengikuti pembelajaran di kelas I SD.
Sementara untuk mendapatkan rekomendasi dari dewan guru, maka dewan guru mengawali rapat dengan menguji calon siswa yang umurnya di bawah 6 tahun. Bisa dilihat dari prestasi sebelumnya semasih belajar di TK dengan mendatangkan guru TK. Atau memiliki kecakapan lain yang dinilai mampu nantinya mengikuti pelajaran di kelas I SD. “Makanya calon siswa baru untuk SD ada persyaratannya, daftar tidak langsung diterima. Kalau calon siswa umurnya kurang, perlu diuji melibatkan psikolog atau dewan guru,” kata Gusti Ngurah Kartika. Terpisah, Kasek SDN 1 Menanga, Kecamatan Rendang, I Wayan Sumerta, mengatakan calon siswa yang berumur 5 tahun 6 bulan, bisa diterima asalkan ada rekomendasi psikolog atau dewan guru. *k16
1
Komentar