Denda Rp 50 Juta dan Penjaran 3 Bulan
Sanksi Pelanggar Perda tentang Sampah
SEMARAPURA, NusaBali
Pemkab Klungkung akan memberlakukan sanksi tegas terhadap pelanggar jadwal pembuangan sampah mulai Jumat (12/6).
Sanksi ini berupa ancaman penjara maksimal 3 bulan hingga denda Rp 50 juta, sesuai Perda Klungkung Nomor : 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.Warga juga diminta untuk memilah sampah sesuai jenis dari rumah masing-masing atau dari sumber. Halini tertuang dalam Pergub Bali Nomor : 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, saat memantau ketaatan warga membuang sampah di Kota Semarapura, Minggu (7/6).
Didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung AA Ngurah Kirana dan jajaran, Bupati Suwirta dengan pengeras suara menyosialisasi sekaligus mengimbau masyarakat untuk mematuhi jadwal pembuangan sampah. "Sampah yang dibuang agar dibungkus sehingga tidak berserakan. Untuk jam pembuangan sampah pada pukul 06.00 Wita - 07.00 Wita setiap hari," ujarnya.
Sampah organik bisa dibuang pada hari Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sedangkan sampah anorganik atau sampah plastik dibuang pada hari Senin dan Jumat. “Masyarakat kami harapkan bisa mematuhi jadwal tersebut dan sampah wajib dipilah dari rumah masing-masing,” ujar Bupati Suwirta.
Jika ada yang melanggar atau tidak mematuhi jadwal tersebut, Bupati mengatakan akan ada ketentuan pidana berupa ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Ketentuan ini berlaku mulai 12 Juni 2020. “Mari ciptakan Klungkung yang bersih dan sehat,” sebutnya. *wan
Komentar