Tipikor Usut Kasus LPD Langgahan
BANGLI, NusaBali
Unit Tipikor Polres Bangli mengusut kasus dugaan korupsi di LPD Langgahan, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Audit independen telah melakukan audit terhadap LPD Langgahan dengan kerugian sebesar Rp 877 juta. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Tipikor Polres Bangli, Ipda I Wayan Dwipayana SH MH, seizin Kapolres Bangli AKPB I Gusti Agung Dhana Aryawan membenarkan menangani kasus LPD Langgahan. Saat ini kasus LPD Langgahan memasuki tahapan penyidikan. Dijelaskan, penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, tahun 2019 lalu. Nasabah LPD Langgahan mengaku tidak bisa menarik deposito. “Begitu laporan masuk, kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ungkap Ipda Dwipayana, Minggu (7/6).
Terkait kasus ini, telah dilakukan audit melibatkan audit independen. Hasil audit kerugian sekitar Rp 877 juta. Ipda Dwipayana mengatakan dalam waktu dekat dipastikan sudah ada penetapan tersangka. “Kami masih dalami lagi. Dugaan mengarahnya ke pengurus LPD. Kasus ini masih kami dalami,” bebernya. *esa
Kanit Tipikor Polres Bangli, Ipda I Wayan Dwipayana SH MH, seizin Kapolres Bangli AKPB I Gusti Agung Dhana Aryawan membenarkan menangani kasus LPD Langgahan. Saat ini kasus LPD Langgahan memasuki tahapan penyidikan. Dijelaskan, penanganan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, tahun 2019 lalu. Nasabah LPD Langgahan mengaku tidak bisa menarik deposito. “Begitu laporan masuk, kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ungkap Ipda Dwipayana, Minggu (7/6).
Terkait kasus ini, telah dilakukan audit melibatkan audit independen. Hasil audit kerugian sekitar Rp 877 juta. Ipda Dwipayana mengatakan dalam waktu dekat dipastikan sudah ada penetapan tersangka. “Kami masih dalami lagi. Dugaan mengarahnya ke pengurus LPD. Kasus ini masih kami dalami,” bebernya. *esa
1
Komentar