nusabali

Januari-Maret 30.248 Keping Karang Hias Diekspor

  • www.nusabali.com-januari-maret-30248-keping-karang-hias-diekspor

DENPASAR, NusaBali
Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Permana Yudiarso menjelaskan bahwa dari bulan Januari sampai Maret 2020 tercatat 30.248 keping (peices) spesies karang hias atau koral diekspor ke luar negeri.

"Untuk saat ini kami terbitkan triwulan I tahun 2020, selanjutnya kami akan terbitkan triwulan II tahun 2020. Untuk jumlah yang diperdagangkan dalam periode Januari-Maret 2020 ada pada infografis selanjutnya, ada per negara dan per spesies. Untuk per species, saya hitung sekitar 30,248 pieces spesies karang yang di ekspor, sedangkan tujuan negara, yaitu ada USA, Inggris (UK), Hongkong dan negara lain,"jelas Permana, Minggu (7/6).

Ia menjelaskan rincian jenis karang hias yang terkirim yaitu acropora spp 21.005 pcs, euphyllia glabrescense 980 pcs, montipora spp 2.606 pcs dan lobophyllia spp 657 pcs dan jenis lainnya 5.000 pcs. Sedangkan untuk jumlah jenis karang hias terkirim per negara tujuan yaitu Amerika Serikat 13.141 pcs, Hongkong 2.573 pcs, Inggris 2.644 pcs, negara lainnya 11.890 pcs.

Surat Keterangan Ketelusuran (SKK) Karang Hias adalah salah satu pelayanan publik yang dilakukan BPSPL Denpasar. Kata dia, SKK adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa spesies karang yang akan dilalu lintaskan atau perdagangkan telah memenuhi ketentuan perdagangan karang hias di Indonesia dan sesuai dengan ketentuan CITES (konvensi internasional tentang perdagangan satwa liar) yang mana Indonesia menjadi negara yang meratifikasinya.

Untuk proses pemilahan karang hias, Permana menjelaskan di Indonesia, perdagangan karang mengacu pada mekanisme yang diatur oleh CITES, yaitu konvensi internasional perdagangan satwa dan tumbuhan liar. Otoritas Pengelola di Indonesia saat ini adalah KLHK dan ada otoritas ilmiah yaitu LIPI. Ketentuan ilmiah, pengaturan spesies, jumlah yang boleh ditangkap ditetapkan setiap tahunnya oleh Otoritas Ilmiah (LIPI).

Sementara itu, otoritas pengelolaan yaitu KLHK mengatur dan menetapkan spesies karang yang boleh diekspor atau perdagangkan secara internasional. Penetapan ini berdasarkan dari rekomendasi otoritas ilmiah. "Tahun ini, setelah lebih dari dua tahun perdagangan ekspor karang tidak dilakukan, ekspor karang mulai dilakukan lagi tetapi dengan ketentuan Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Sertifikat Kesehatan Ikan dan surat keterangan ketertelusuran. KKP bertugas mengontrol pemanfaatan di alam agar kondisi laut tidak rusak,"jelasnya.

Ia mengatakan untuk persyaratan yang membutuhkan kontak fisik disederhanakan, dan dilakukan dengan metode daring termasuk untuk ekspor ikan hiu, pari dan koral.

"Kami tetap melakukan pelayanan selama 24 jam, menggunakan aplikasi berbasis daring baik whatsapp maupun aplikasi elektronik. Khusus untuk penerbitan SKK, kami masih uji coba menggunakan aplikasi elektronik, namun untuk hiu dan pari sudah berbasis daring,"ucap Permana. *ant

Komentar