nusabali

'Pemungutan Suara Pilkada Bisa Disiasati Sampai Sore'

  • www.nusabali.com-pemungutan-suara-pilkada-bisa-disiasati-sampai-sore

DENPASAR, NusaBali
Coblosan Pilkada kondisi new normal, 9 Desember 2020 mendatang, yang memaksa terjadi pembengkakan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), bisa disiasati dengan memperpanjang waktu pemungutan suara hingga sore.

Penyiasatan ini bisa dilakukan untuk menjaga proses pemungutan suara yang sesuai dengan protokol kesehatan cegah penyebaran Covid-19. Solusi alternatif ini ditawarkan Gubernur Bali Wayan Koster di sela-sela acara penyerahan Bantuan Sosial Tunai-Perguruan Tinggi (BST-PT) di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar, Selasa (9/6). Gubernur Koster mengatakan, jumlah TPS dalam Pilkada 2020 membengkak, karena pemilih dibatasi masimal 500 orang per TPS, untuk laksanakan protokol kesehatan cegah Covid-19.

Kalau dalam kondisi normal sebelumnya, jumlah pemilih di tiap TPS dirancang 800 orang. Karena jumlah pemilih dibatasi, maka mau tak mau jumlah TPS harus diperbanyak yang konsekuensinya terjadi pembengkakan anggaran. Nah, pembatasan jumlah pemilih dan penambahan TPS ini bisa disiasti dengan cara memperpanjang waktu pemungutan suara.

"Kalau sebelumnya dilaksanakan pencoblosan sampai siang pukul 13.00 Wita, nanti bisa disiasati pencoblosan di TPS sampai sore pukul 17.00 Wita. Dengan begitu, jumlah TPS tidak harus diperbanyak," jelas Gubernur Koster.

Menurut Koster, kalaupun sudah ada keputusan rapat dengar pendapat di DPR RI tentang ketentuan jumlah pemilih per TPS maksimal 500 orang, hal itu belum final. "Bisa saja dilakukan perubahan dan ditinjau lagi. Bisa kok itu kalau dilakukan perubahan," tegas Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak, 9 Desember 2020 mendatang, menurut Koster, tidak masalah kalau memang hal itu disetujui pusat. "Tergantung pemerintah pusat saja. Kita di daerah siap melaksanakan kalau nanti Pilkada dilaksanakan 9 Desember," katanya.

Politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini mengatakan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 nanti, tetap harus mengikuti protokol kesehatan cegah penyebaran Covid-19. "Syaratnya tetap harus mengikuti prosedur kesehatan cegah penyebaran Covid-19. Tidak masalah, kita siap termasuk peralatan Covid-19 kita siap untuk itu," tegas Koster.

Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gde Lidartawan mengatakan rancangan tentang TPS dengan maksimal jumlah pemilih 500 orang, sudah masuk dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU). "Kan awalnya disetujui dalam RDP DPR RI. Dan, nanti akan masuk dalam PKPU. Jadi, aturan baku sudah begitu. Pola ini sebenarnya mencegah penyebaran Covid-19, maka TPS harus diperbanyak, supaya keselamatan masyarakat menjadi aman," tandas Lidartawan secara terpisah, Selasa kemarin.

Lidartawan sendiri sudah melaporkan peta di lapangan, yakni di 6 kabupaten/kota di Bali yang akan melaksanakan Pilkada 2020. "Masing-masing daerah diminta melaporkan ke KPU RI. Kami melaporkan dari Bali sudah sejak lama melaporkannya. Ya, jumlah pemilih di TPS maksimal 500 orang itu adalah ide kita di KPU Bali," papar mantan Ketua KPU Bangli ini.

Karena jumlah pemilih dibatasi maksimal 500 orang per TPS, maka jumlah TPS harus diperbanyak biar coblosan Pilkada 2020 bisa selesai tepat waktu. Untuk Pilkada Denpasar 2020, misalnya, jumlah TPS yang awalnya dirancang 899 unit, harus ditambah 544 unit lagi hingga menjadi sebanyak 1.443 TPS. Ini karena baik petugas di TPS maupun pemilih harus mengikuti protokol kesehatan cegah Covid-19, seperti jaga jarak fisik.

Dampaknya, keperluan anggaran untuk coblosan Pilkada 2020 yang berkaitan dengan penambahan jumlah TPS ini, membengkak pula. Khu-sus di Pilkada Denpasar 2020, terjadi pembengkakan anggaran sebesar Rp 9,25 miliar karena penambahan 544 TPS, di mana per TPS menelan anggaran Rp 17 juta.  Karena itu, dilakukan kaji ulang (penyisiran) anggaran Pilkada Badung 2020, Pilkada Denpasar 2020, Pilkada Tabanan 2020, Pilkada Jembrana 2020, Pilkada Karangasem 2020, dan Pilkada Bangli 2020 yang sudah ditetapkan sebelumnya. *nat

Komentar