KPU-Bawaslu 'Tak Berdaya'
Keberadaan baliho yang sempat membuat kondisi panas kubu PDIP dan Golkar lantaran foto Jokowi, belum menjadi ranah penyelenggara.
Ribut-ribut PDIP-Golkar Soal Baliho Bergambar Jokowi
DENPASAR, NusaBali
Suasana panas soal baliho kandidat Calon Gubernur (Cagub) Bali bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sempat membuat tegang PDIP dan Golkar tak mampu disentuh oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali. Alasannya, tahapan Pilgub Bali 2018 belum ada. Bawaslu menyerahkan persoalan tersebut ke Pemerintah Daerah setempat.
Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia di sela-sela acara internal Bawaslu Bali-Bawaslu RI di Kuta, Badung, Rabu (14/9) mengatakan tahapan Pilgub Bali belum berjalan sehingga keberadaan baliho bergambar Presiden Jokowi yang dipasang partai politik asal kandidat calon gubernur tidak bisa disentuh.”Itu belum menjadi ranah Bawaslu,” ujar Rudia. Bawaslu Bali sendiri akan bertindak ketika tahapan Pilgub Bali 2018 berjalan. Sementara saat ini yang sudah berjalan tahapannya adalah perhelatan Pilkada Buleleng 2017. “Kami tidak menyebutkan pemasangan gambar itu sah atau tidak. Kami tidak bisa memberikan komentar atau pendapat maupun menindaknya. Karena kita belum punya kewenangan untuk itu,” tegas mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini.
Kata Rudia, kalau baliho bergambar Presiden Jokowi tersebut dinilai mengganggu dari aspek ketertiban dan keamanan yang bisa membuat situasi tidak tenang itu sepenuhnya kewenangan pemerintah daerah. Raka Sandhi secara terpisah usai sosialisasi Pilkada di Kantor KPU Bali, Rabu sore kemarin menegaskan hal senada. Namun KPU Bali memberikan himbauan supaya pemimpin di Bali menjaga ketertiban dan suasana kondusif di Bali. Keberadaan baliho yang sempat membuat kondisi panas kubu PDIP dan Partai Golkar lantaran foto Jokowi, kata Raka Sandhi belum menjadi ranah penyelenggara.
“Kewenangan KPU belum ada karena tahapan Pilgub Bali 2018, Pemilu Legislatif (Pileg), Pilpres 2019 juga belum ada. Supaya kami tidak mengambil langkah terlalu jauh yang bukan kewenangan kami,” tegas Raka Sandhi. Menurut pria asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini KPU Bali hanya bisa memberikan himbauan supaya berbagai pihak yang terkait dengan perhelatan Pilgub Bali dan Pilkada di kabupaten dan kota menciptakan situasi yang kondusif.
“Kami hanya bisa himbau secara moral, supaya dari sisi kepantasan dan kepatutan pemasangan alat peraga bisa tertib. Teman-teman dan komponen politik yang berperan di dalam menjaga situasi ini,” tegas Raka Sandhi yang alumni GMNI Bali.
Tahapan Pilgub Bali 2018 sendiri baru akan dimulai pada pertengahan 2017 mendatang. Raka Sandhi mengatakan meskipun demikian sejumlah persiapan sudah dilaksanakan KPU Bali. “Sekitar Juni- Juli 2017 tahapan Pilgub Bali baru akan dilaksanakan. Untuk agenda puncak pemilihan Cagub-Cawagub akan dilaksanakan Juni 2018 mendatang,” tegas Raka Sandhi.
Pemasangan Baliho Jokowi di baliho Cagub Partai Golkar I Ketut Sudikerta memicu lebih dulu. Pihak DPD PDIP Bali mempertanyakan pemasangan gambar Jokowi di baliho Sudikerta sebagai Cagub Bali yang tersebar di seluruh Denpasar.
Sementara ditemui usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Sarjana Mendidik di Daerah 3 T di Komisi X DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/9), Ketua DPD PDIP Bali I Wayan Koster kembali menegaskan pemasangan gambar Jokowi di baliho calon kepala daerah dari partai lain tidak masuk akal.
"Kalau gambar presiden dipasang di spanduk/baliho calon kepala daerah, itu konteksnya sudah pilkada dan sifatnya kampanye. Ini perlu dipertanyakan. Apalagi presiden bukan kader dari partai bersangkutan sehingga tidak masuk akal dan ngawur," ujar Koster kepada NusaBali.
Koster mengatakan, untuk memasang gambar presiden di spanduk maupun baliho ada aturannya. Pasalnya sebagai orang nomor satu di Indonesia, presiden harus netral. Koster pun menilai, tidak elok pemasangan gambar presiden di baliho dan spanduk calon kepala daerah dari partai berbeda. Namun, konteksnya lain bila presiden adalah kader partai. Oleh karena itu, calon kepada daerah dari PDIP masih bisa menggunakannya. * nat, k22
1
Komentar