nusabali

Disperinaker Badung Antisipasi Perselisihan Hubungan Industrial

  • www.nusabali.com-disperinaker-badung-antisipasi-perselisihan-hubungan-industrial

MANGUPURA, NusaBali
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung mengantisipasi terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

Pasalnya, sejak pandemi Covid-19 banyak warga Badung yang kena PHK dan dirumahkan. Berdasarkan data terbaru per 7 Juni 2020, dari 4.304 perusahaan di Gumi Keris sebanyak 544 telah melakukan PHK dan merumahkan karyawannya karena pandemi Covid-19. Rinciannya sebanyak 42.057 orang dirumahkan dan sebanyak 1.551 orang langsung kena PHK. Sementara, khusus untuk warga yang ber-KTP Badung ada sebanyak 9.552 orang dirumahkan dan 245 orang di-PHK.

Kepala Disperinaker Badung Ida Bagus Oka Dirga mengaku kasus perselisihan antara pekerja dan perusahaan di tengah pandemi Covid-19 hampir tidak ada. Namun, dikhawatirkan perselisihan antarpengusaha dan pekerja akan ‘meledak’ saat tatanan hidup baru atau new normal diberlakukan. Pihaknya sedang menyiapkan tim untuk melakukan langkah-langkah antisipasi. Tim tersebut akan memediasi jika terjadi perselisihan industrial.

“Tentu yang kita takutkan nanti setelah new normal ini (muncul banyak kasus perselisihan antara pengusaha dan pekerja, Red). Untuk itu kami sudah siapkan langkah-langkah, di antaranya dengan membentuk tim untuk memediasi,” kata Oka Dirga, Selasa (9/6).

Kepada pekerja yang di-PHK dan dirumahkan, Disperinaker sudah mulai menyalurkan bantuan berupa insentif sebesar Rp 600 ribu per bulan yang diterima selama tiga bulan, terhitung Mei, Juni, dan Juli 2020. “Untuk pemberian insentif kepada pekerja sektor pariwisata tahap pertama sudah kami berikan kepada 577 orang dari keseluruhan 1.646 orang. Sementara, tahap kedua akan kami cairkan lagi pada Jumat (12/6) mendatang,” kata mantan Kabag Umum Setda Badung itu.

Walau begitu, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi pekerja yang tidak lolos verifikasi tahap pertama untuk melangkapi ulang persyaratannya. “Sebetulnya yang mendaftar 9.836 orang, namun hanya 1.646 orang yang lolos verifikasi. Kami tetap memberikan kesempatan 8.190 orang yang tidak lolos untuk mendapat bantuan dari Pemkab Badung,” tutur Oka Dirga.

Pendaftar tidak lolos karena persyaratan kurang lengkap, misalnya surat pernyataan yang salah, kemudian tidak sesuai TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), tidak memiliki surat PHK dari perusahaan.

Sementara Ketua Komisi IV DPRD Badung I Made Sumerta berharap Disperinaker terus melakukan update data pekerja. Pihaknya mensinyalir masih ada pekerja yang tidak terdata. “Kami minta Disperinaker terus memperbarui data. Karena kami yakin data pekerja ini sangat dinamis dan terus bergerak, jangan sampai insentif Rp 600 ribu itu salah sasaran,” pesan politisi PDIP asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, itu. *asa

Komentar