nusabali

Calon Kepala Daerah Tak Boleh Turun Kasta

  • www.nusabali.com-calon-kepala-daerah-tak-boleh-turun-kasta

Inilah aturan terbaru soal calon kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada 2017 dan Pilkada 2018.

DENPASAR, NusaBali

Kandidat calon kepala daerah yang akan maju bertarung tidak boleh turun ‘kasta’ atau mencalonkan diri ke jabatan yang lebih rendah. Aturan ini berlaku pula untuk Pilgub Bali 2018, Pilkada Gianyar 2018, dan Pilkada Klungkung 2018.

Aturan terbaru soal calon kepala daerah ini terungkap saat digelar Foccus Group Discussion (FGD) Calon Pilkada di Kantor Sekretariat KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Rabu (14/9) siang. FGD kemarin siang dihadiri Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Bali, perwakilan partai politik, dan komponen akademisi.

Komisioner KPU Bali Divisi Teknis, Ni Putu Ayu Winariati, memaparkan kandidat calon kepala daerah yang dimaksud ‘turun kasta’ adalah mencari jabatan yang lebih rendah. Misalnya, seorang Gubernur mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur, Wakil Gubernur mau mencalonkan diri menjadi Bupati atau Wakil Bupati, dan seterusnya.

“Seorang Bupati maju sebagai Calon Wakil Bupati, tidak boleh. Walikota mau maju menjadi Clon Wakil Walikota juga tidak bisa. Artinya tidak boleh turun kasta, tapi harus naik kasta,” ujar Winariyati.

Menurut Winariati, kandidat calon kepala daerah juga tidak dibolehkan maju saat sedang menjadi Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota. “Jadi, yang sedang pegang posisi Penjabat Kepala Daerah tidak boleh maju ke Pilkada,” tegas perempuan asal Desa Penarukan Kaja, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini.

Sedangkan persyaratan calon dari parpol atau gabungan parpol, juga sudah ditetapkan. Parpol atau gabungan parpol yang akan mengajukan pasangan calon, minimal memperoleh 20 persen kursi DPRD. Jadi, untuk Pilgub Bali 2018, parpol atau gabungan parpol yang bisa mengusung paket adalah memiliki 11 kursi DPRD Bali (20 persen) dari total 55 kursi parlemen. Atau, mneraih minimal 25 persen suara sah hasil Pileg 2014 lalu.

Jadi, untuk tarung Pilgub Bali 2018, parpol atau gabungan parpol yang mengantongi 20 persen kursi parlemen setara dengan 20 persen x 55 kursi = 11 kursi DPRD Bali. Atau, 25 persen suara sah hasil Pileg 2014 yang setara dengan 25 persen x 2.129.028 = 532.257 suara.

Berdasar hasil Pileg 2014, hanya ada dua parpol yang bisa usung paket calon secara mandiri dalam Pilgub Bali 2018 nanti, yakni PDIP dan Golkar. PDIP memiliki 24 kursi DPRD Bali (43,64 persen dari total 55 kursi parlemen), sementara Golkar punya 11 kursi (20,00 persen dari total 55 kursi parlemen). Sedangkan enam parpol parlemen lainnya harus berkoalisi, karena kekurangan kursi, yakni Demokrat (punya 8 kursi parlemen), Gerindra (punya 7 kursi parlemen), NasDem (punya 2 kuri parlemen), serta Hanura, PKPI, dan PAN yang masing-masing cuma punya 1 kursi parlemen.

Sementara itu, calon perseorangan benar-benar harus menghadapi jalan ‘terjal’ untuk tarung ke Pilgub Bali 2018 melalui jalur Independen. Mereka wajib setorkan dukungan KTP mengacu dengan jumlah penduduk di provinsi, dengan prosentase yang sudah ditetapkan aturan. Untuk Provinsi Bali, calon Independen harus setor KTP dukungan sebanyak 8,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Sesuai aturan main, provinsi dengan DPT berjumlah 2-6 juta, maka kandidat calon Indepengen harus didukung paling sedikit 8,5 persen dukungan KTP. Perlu dicatat, penduduk Bali yang tercantum DPT-nya saat Pileg 2014 lalu  sebanyak 2,9 juta jiwa.

Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandhi, menyatakan FGD yang digelar kemarin untuk mensoalisasikan calon kepala daerah mengacu dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. “Apa yang disampaikan Komisioner Divisi Teknis (Winariati) soal Calon Pilkada adalah berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kecuali soal ketentuan pidana bagi calon yang menjalani hukuman pidana atau hukuman percobaan masih menunggu aturan baru. Sedangkan DPT Pilgub Bali 2018 belum bisa dikatakan final,” ujar Raka Sandhi. * nat

Komentar