Kasak-kusuk Pengisian Plt Bupati Badung-Karangasem
DENPASAR, NusaBali
Masa jabatan kepala daerah 6 kabupaten/kota di Bali yang menggelar Pilkada 2020 serentak, akan berakhir 17 Februari 2021 mendatang.
Dari 6 daerah ini, kursi Bupati Badung dan Bupati Karangasem hampir dipastikan akan diisi Pelaksana Tugas (Plt), karena pejabatnya mau tarung lagi selaku kandidat incumbent di Pilkada 2020. Bursa calon Plt Bupati pun sudah mulai jadi kasak-kusuk politik.
Dalam Pilkada Badung 2020, Bupati I Nyoman Giri Prasta dan Wabup I Ketut Suiasa akan kembali maju berpaket sebagai pasangan Calon Bupati (Cabup)-Calon Wakil Bupati (Cawabup) incumbent yang diusung PDIP. Karenanya, harus ditunjuk Plt Bupati Badung sebelum masa kampanye Pilkada 2020.
Hal serupa terjadi di Karangasem. Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri akan maju tarung lagi sebagai Cabup incumbent yang diusung koalisi parpol non PDIP di Pilkada 2020. Sedangkan Wabup Karangasem, I Wayan Artha Dipa, kemungkinan akan maju tarung sebagai Cawabup yang diusung PDIP ke Pilkada Karangasem 2020, mendampingi I Gede Dana.
Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, jika kepala daerah dan wakil kepala daerahnya maju ke Pilkada dengan sisa masa jabatan tidak lebih dari 3 bulan, maka harus ditunjuk Plt. Kalau sisa masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah lebih dari 3 bulan, maka harus ditunjuk Penjabat (Pj) Kepala Daerah.
Menurut Lidartawan, dari 6 daerah yang melaksanakan Pilkada 2020, hanya Badung dan Karangasem yang berpeluang ditunjuk Plt Bupati, karena pejabatnya maju tarung lagi selaku incumbent. Sedangkan untuk Tabanan, Jembrana, Bangli, dan Denpasar tidak perlu ditunjuk Plt karena pejabatnya tak maju tarung ke Pilkada 2020 lantartan sudah 2 kali periode menjabat. “Untuk Tabanan, Jembrana, Bangli, dan Denpasar tidak terjadi kekosongan jabatan," ujar Lidartawan kepada NusaBali di Denpasar, Rabu (10/6).
Meski demikian, kata Lidartawan, para wakil bupati di keempat daerah tersebut wajib melakukan cuti saat kampanye, karena akan maju tarung ke Pilkada 2020. Mereka adalah I Gusti Ngurah Jaya Negara (Wakil Walikota Denpasar yang akan diusung PDIP sebagai Calon Walikota ke Pilkada Denpasar 2020), I Komang Gede Sanjaya (Wakil Bupati Tabanan yang akan diusung PDIP sebagai Cabup ke Pilkada Tabanan 2020), I Made Kembang Hartawan (Wakil Bupati Jembrana yang akan diusung PDIP sebagai Cabup ke Pilkada Jembrana 2020), dan Sang Nyoman Sedana Arta (Wakil Bupati Bangli yang akan diusung PDIP sebagai Cabup ke Pilkada Bangli 2020).
"Ingat, kalau wakil bupatinya maju sebagai calon dan sudah ditetapkan lho. Kita nggak tahu nanti di last minute peta politiknya. Namun, dari sisi mekanisme, seorang kepala daerah yang akan maju di Pilkada, ya begitulah aturannya," tandas Lidartawan.
Sementara itu, isu penunjukan Plt Bupati Badung dan Plt Bupati Karangasem mulai jadi perbincangan hangat di kalangan DPRD Bali. Pasalnya, Plt untuk mengisi kekosongan kursi empuk kepala daerah selama pelaksanaan Pilkada 2020 tersebut bakal menjadi domain Gubernur Bali.
Sumber NusaBali di lingkaran DPRD Bali menyebutkan, penunjukan Plt Bupati nanti benar-benar akan beraroma politis. Sebab, Gubernur Bali Wayan Koster yang berwenang menunjuk Plt Bupati, merupakan politisi PDIP. "Maka, penunjukan Plt Bupati tetap beraroma politis. Artinya, ada yang untung secara politis dalam penunjukan Plt nanti. Kita berharap pejabat yang ditunjuk benar-benar profesional dan tidak terkontaminasi politik," kata sumber yang wanti-wanti namanya tidak dikorankan ini, Rabu kemarin.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, mengatakan akan ada pengisian jabatan lowong untuk kepala daerah yang maju tarung ke Pilkada 2020. “Pengisian kekosongan kursi kepala daerah nantinya dengan status Pelaksana Harian (Plh), bukan Pelaksana Tugas," ujar Lihadnyana.
Menurut Lihadnyana, begitu dilakukan penetapan paket calon oleh KPU untuk Pilkada serentak 9 Desember 2020, sudah harus ditunjuk Plh Bupati. “Ya, ditunjuk Plh, bukan Plt, karena kepala daerahnya masih sisa masa jabatan," tegas Lihadnyana.
Lihadnyana senada dengan Dewa Lidartawan, bahwa untuk Tabanan, Jembrana, Denpasar, dan Bangli, tidak perlu pengisian Plh Bupati, karena kepala daerahnya tidak ada yang maju ke Pilkada 2020 lantaran sudah 2 kali periode menjabat. "Hanya di Badung dan Karangasem yang kemungkinan terjadi kekosongan jabatan, sehingga harus ditunjuk Plh Bupati. Soal proses pengisian bagaimana, itu kewenangan Mendagri melalui usulan dari provinsi," tegas birokrat asal Desa Kekeran, Keca-matan Busungbiu, Buleleng ini. *nat
1
Komentar