Jam Operasional Toko Swalayan Dilonggarkan
Jam operasional toko swalayan di Badung semula pukul 09.00–21.00 Wita, kini menjadi pukul 08.00–23.00 Wita. Namun semua wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung mulai melonggarkan jam operasional toko swalayan kendati pandemi Covid-19 belum berakhir. Pelonggaran ini bagian dari tahapan menuju tatanan hidup baru atau new normal.
Sebelumnya jam operasional toko swalayan dibatasi dari pukul 09.00 hingga 21.00 Wita. Namun, kini dilonggarkan dari pukul 08.00 hingga 23.00 Wita. Ketentuan anyar tersebut merujuk pada instruksi Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa melalui Surat Edaran (SE) Nomor 510/2894/Diskop.UKMP/Sekret tertanggal 9 Juni 2020.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana, membenarkan ada pelonggaran jam operasional toko swalayan. “Pemerintah kan sekarang menggalakkan new normal, ini salah satu tahap awal menuju itu. Kami longgarkan jam operasionalnya, namun tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Widiana, Rabu (10/6).
Sesuai instruksi Sekda, kata Widiana, toko swalayan yang meliputi minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan/grosir, pusat perbelanjaan, Starbucks, Chatime, McD, KFC, dan usaha sejenisnya mulai dibuka pukul 08.00 Wita sampai dengan 23.00 Wita. Sementara pasar rakyat atau pasar tradisional dan pasar senggol (pasar malam), pengaturan bukanya dengan pertimbangan bendesa/Satgas Covid-19 desa setempat.
Untuk toko swalayan, menurut mantan Camat Kuta Selatan, itu wajib menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal.
“Menerapkan kontrol ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan,” tutur Widiana.
Ketentuan lainnya yang juga penting adalah memastikan semua petugas dan pengelola toko negatif Covid-19 berdasarkan hasil PCR/rapid test. Kemudian di areal sekitar disiapkan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer, serta penyemprotan disinfektan secara berkala 2 hari sekali.
Sementara untuk ketentuan pasar rakyat dan pasar senggol (pasar malam) tidak jauh berbeda. “Terkait dengan pengelolaan pasar rakyat atau pasar tradisional, pengaturan jam operasionalnya dengan pertimbangan bendesa/Satgas Covid-19 desa setempat,” tandas Widiana.
Disinggung kapan pelonggaran jam operasional toko swalayan mulai berlaku, Widiana menjelaskan sebetulnya ketentuan ini sudah berlaku sejak 30 Mei 2020 atau sehari pembatasan jam operasional toko swalayan berakhir pada 29 Mei 2020. Namun karena berbagai pertimbangan, SE baru diterbitkan 9 Juni 2020. “Ada kajian yang harus dimatangkan, sehingga SE baru diterbitkan kemarin (9 Juni),” tegasnya. Dia menyatakan SE ini berlaku hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut. *asa
Sebelumnya jam operasional toko swalayan dibatasi dari pukul 09.00 hingga 21.00 Wita. Namun, kini dilonggarkan dari pukul 08.00 hingga 23.00 Wita. Ketentuan anyar tersebut merujuk pada instruksi Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa melalui Surat Edaran (SE) Nomor 510/2894/Diskop.UKMP/Sekret tertanggal 9 Juni 2020.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana, membenarkan ada pelonggaran jam operasional toko swalayan. “Pemerintah kan sekarang menggalakkan new normal, ini salah satu tahap awal menuju itu. Kami longgarkan jam operasionalnya, namun tetap mengikuti protokol kesehatan,” kata Widiana, Rabu (10/6).
Sesuai instruksi Sekda, kata Widiana, toko swalayan yang meliputi minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan/grosir, pusat perbelanjaan, Starbucks, Chatime, McD, KFC, dan usaha sejenisnya mulai dibuka pukul 08.00 Wita sampai dengan 23.00 Wita. Sementara pasar rakyat atau pasar tradisional dan pasar senggol (pasar malam), pengaturan bukanya dengan pertimbangan bendesa/Satgas Covid-19 desa setempat.
Untuk toko swalayan, menurut mantan Camat Kuta Selatan, itu wajib menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal.
“Menerapkan kontrol ketat pada pintu masuk dan pintu keluar yang diatur untuk mencegah terjadinya kerumunan,” tutur Widiana.
Ketentuan lainnya yang juga penting adalah memastikan semua petugas dan pengelola toko negatif Covid-19 berdasarkan hasil PCR/rapid test. Kemudian di areal sekitar disiapkan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer, serta penyemprotan disinfektan secara berkala 2 hari sekali.
Sementara untuk ketentuan pasar rakyat dan pasar senggol (pasar malam) tidak jauh berbeda. “Terkait dengan pengelolaan pasar rakyat atau pasar tradisional, pengaturan jam operasionalnya dengan pertimbangan bendesa/Satgas Covid-19 desa setempat,” tandas Widiana.
Disinggung kapan pelonggaran jam operasional toko swalayan mulai berlaku, Widiana menjelaskan sebetulnya ketentuan ini sudah berlaku sejak 30 Mei 2020 atau sehari pembatasan jam operasional toko swalayan berakhir pada 29 Mei 2020. Namun karena berbagai pertimbangan, SE baru diterbitkan 9 Juni 2020. “Ada kajian yang harus dimatangkan, sehingga SE baru diterbitkan kemarin (9 Juni),” tegasnya. Dia menyatakan SE ini berlaku hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut. *asa
1
Komentar