nusabali

Jam Layanan Kependudukan Online Dipangkas

  • www.nusabali.com-jam-layanan-kependudukan-online-dipangkas

Tak lagi 24 jam, namun pengajuan layanan dokumen kependudukan hanya dibuka 2 hingga 4 jam pada hari kerja.

SINGARAJA, NusaBali
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, kembali melakukan pembaruan proses pengajuan dokumen kependudukan dalam jaringan (daring) di masa pandemi Covid-19. Disdukcapil Buleleng yang tetap memberikan pelayanan online pengurusan dokumen kependudukan kembali memperarui waktu pengajuan untuk memaksimalkan pelayanan.

Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, Rabu (10/6) menjelaskan, saat ini layanan pengajuan dokumen kependudukan online tidak lagi 24 jam melainkan dibatasi sesuai jam kerja. Pelayanan hari Senin-Kamis dibuka dari pukul 08.00-12.00 Wita, sedangkan pada hari Jumat dilayani mulai pukul 08.00-10.00 Wita. Pengajuan dokumen kependudukan online atau daring ini berlaku untuk pengurusan perubahan element data pada KK atau e-KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, akta kematian hingga Kartu Identitas Anak (KIA). “Kami mengubah tata kelola pelayanan pengajuan dari pemohon untuk keempat kalinya selama pandemi. terutama penekanan batas waktu pengajuannya agar tidak 24 jam seperti sebelumnya, sehingga terkonfirmasi secara maksimal oleh petugas kami saat ditemukan kendala,” jelas mantan Camat Buleleng ini.

Selain membuka layanan online untuk mengurai pelayanan di kantor Disdukcapil Buleleng selama Covid-19 masih berlangsung, pelayanan di kantor juga masih dilayani. Pelayanan langsung ini hanya untuk masyarakat yang mengajukan pembuatan e-KTP pertama kalinya, sehingga tak bisa dilakukan online karena harus melakukan perekaman identitas.

Mereka wajib datang untuk merekam data diri seperti tanda tangan, sidik jari dan iris mata di kantor camat maupun di Kantor Disdukcapil Buleleng, dengan tetap berpegangan pada protap kesehatan Covid-19. Seluruh staf yang bertugas melayani masyarakat di kantor wajib menggunakan APD, memakai masker, dan menyediakan hand sanitizer serta tempat cuci tangan, begitu juga masyarakat yang datang juga diharuskan memakai masker. Selain itu jarak antrean pengunjung juga diatur sehingga tetap aman dan nyaman dalam pengurusan dokumen. Seluruh masyarakat yang datang juga diukur suhunya sebelum memasuki kantor Disdukcapil maupun kantor camat untuk mengurus dokumen.

Sementara itu pemohon yang telah dikonfirmasi kelengkapan berkasnya maka langsung mendapat nomor antrean yang berisikan tanggal pengambilan dokumen. Masyarakat pun diperbolehkan memilih sistem pengambilan baik melalui Kantor Pos atau langsung datang ke Disdukcapil Buleleng sesuai jadwal. *k23

Komentar