Dua Warga Sangsit Kena OTT Buang Sampah di Sungai
Keduanya pun langsung diberikan pembinaan dan siap menjalani sidang tindakan pidana ringan
(tipiring) pada Rabu (17/6) mendatang.
SINGARAJA, NusaBali
Sempat sepi beberapa waktu Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarangan kembali muncul. Dua warga yang tinggal di perbatasan sungai Desa Sangsit dan Giri Emas, Kecamatan Sawan, Buleleng terjaring OTT, Rabu (10/6). Dua warga tersebut, yakni Nyoman Sukayasa, 25, warga Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan. seorang pengusaha gypsum yang juga tinggal di bantaran sungai. Sukayasa terjaring OTT karena membuang limbah padat sisa gypsum di badan sungai. Hal yang sama dilakukan Ketut Mariani, 49, warga Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, yang juga membuang sampah rumah tangganya langsung ke sungai.
Kepala Bidang Pentaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Cokorda Adithya Wira Putra didampingi Kasi Penengakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Ketut Yudistira mengatakan penindakan tegas pelanggaran itu bermula dengan adanya laporan masyarakat. Sungai di wilayah perbatasan antara Desa Sangsit dan Desa Giri Emas Kecamatan Sawan itu memang menjadi tempat pembuangan sampah sementara sejumlah masyarakat. DLH bersama Satpol PP juga sudah sempat melakukan OTT yang sama beberapa bulan lalu.
“Sebelumnya dari pihak pemerintah desa dan kecamatan sudah melakukan sosialisasi dan juga sudah sempat ada OTT tetapi belum diindahkan masyarakat. Setelah ada laporan dan kami cek langsung ke lapangan ternyata memang benar dan kami temukan tumpukan sampah di badan sungai,” kata Cok Adihtya yang juga didampingi Kasi Linmas Trantib Kecamatan Sawan, Made Sutiastawa.
Kedua warga yang dinyatakan melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah langsung diberikan surat pernyataan sanksi dan dijadwalkan mengikuti sidang tipiring Rabu (17/6) mendatang di Pengadilan Negeri Singaraja. Dari sanksi tegas yang diterapkan kepada dua warga yang melanggar, mereka menyadari kesalahannya dan menerima sanksi yang diberikan kepada mereka.*k23
Kepala Bidang Pentaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Cokorda Adithya Wira Putra didampingi Kasi Penengakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Ketut Yudistira mengatakan penindakan tegas pelanggaran itu bermula dengan adanya laporan masyarakat. Sungai di wilayah perbatasan antara Desa Sangsit dan Desa Giri Emas Kecamatan Sawan itu memang menjadi tempat pembuangan sampah sementara sejumlah masyarakat. DLH bersama Satpol PP juga sudah sempat melakukan OTT yang sama beberapa bulan lalu.
“Sebelumnya dari pihak pemerintah desa dan kecamatan sudah melakukan sosialisasi dan juga sudah sempat ada OTT tetapi belum diindahkan masyarakat. Setelah ada laporan dan kami cek langsung ke lapangan ternyata memang benar dan kami temukan tumpukan sampah di badan sungai,” kata Cok Adihtya yang juga didampingi Kasi Linmas Trantib Kecamatan Sawan, Made Sutiastawa.
Kedua warga yang dinyatakan melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah langsung diberikan surat pernyataan sanksi dan dijadwalkan mengikuti sidang tipiring Rabu (17/6) mendatang di Pengadilan Negeri Singaraja. Dari sanksi tegas yang diterapkan kepada dua warga yang melanggar, mereka menyadari kesalahannya dan menerima sanksi yang diberikan kepada mereka.*k23
Komentar