Kapolres Gianyar Sosialisasikan Peraturan Kapolri
GIANYAR, NusaBali
Kapolres Gianyar, AKBP I Dewa Made Adnyana, sosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian di Lapangan Apel Polres Gianyar, Rabu (10/6).
Perkap ini dipertegas menyikapi anggapan ketika Polri melakukan tindakan kekerasan sering menjadi topik hangat. Sebaliknya, jika polisi menjadi korban kekerasan seringkali luput dari perhatian dan terabaikan.
Namun meskipun Polri sering dihujat atau dibenci, tugas tetap tidak bisa diabaikan. Justru harus memberikan pelayanan yang baik, sesuai dengan tolak ukur keberhasilan Polri, yakni bisa memberikan kepuasan kepada masyarakat. “Sosialisasi ini untuk membentuk sosok Polri yang humanis, berwibawa dan professional, khususnya dalam pelayanan unjuk rasa,” jelasnya.
Penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, kata AKBP Dewa Adnyana merupakan legalitas yang berarti bahwa semua tindakan kepolisian harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Nesesitas, yang berarti bahwa penggunaan kekuatan dapat dilakukan bila memang diperlukan dan tidak dapat dihindarkan berdasarkan situasi yang dihadapi. Proporsionalitas yang berarti bahwa penggunaan kekuatan harus dilaksanakan secara sehimbang. Preventif yang berarti bahwa tindakan kepolisian mengutamakan pencegahan. Masuk akal (reasonable) yang berarti bahwa tindakan kepolisian diambil dengan menpertimbangkan secara logis situasi dan kondisi.
“Dengan mengacu pada prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, maka secara sederhana dapat disimpulkan bahwa Polri dalam melaksanakan tugasnya berupa penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian harus mempedomani 6 prinsip tersebut,” jelasnya. *nvi
Komentar