Kementerian BUMN: Tak Ada Kenaikan TDL
JAKARTA, NusaBali
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan tidak ada kenaikan tarif listrik yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Setelah kami pelajari sebenarnya tidak ada yang namanya tarif listrik naik, dari tahun ke tahun sama saja tidak ada kenaikan. Jadi yang naik tagihan," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Rabu (10/6).
Menurut dia, salah satu faktor yang menyebabkan kenaikan tagihan listrik, yakni tingkat pemakaian listrik selama bekerja di rumah (WFH) yang tinggi. "Semua di rumah, bekerja dan sekolah, akhirnya pemakaian listrik juga naik," ucapnya. Arya menjelaskan akar masalahnya terjadi ketika mulai diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah yang mengakibatkan proses pencatatan meteran listrik oleh petugas menjadi terkendala atau tidak dapat menghitung meteran secara langsung ke rumah-rumah pelanggan.
Akibatnya, lanjut dia, tagihan rekening listrik bulanan dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian, hal itu yang menjadi salah satu penyebab tagihannya ada yang meningkat tiba-tiba.
"Pada bulan ketiga teman-teman PLN datang ke rumah, dia cek ternyata ada kelebihan, nah kelebihan pada dua bulan sebelumya, pada satu bulan sebelumnya ditambah kelebihan bulan ketiga mereka jumlahkan ke atas. Jadi nambah, ada penambahan," ucapnya.
Ia meminta kepada masyarakat juga aktif untuk memperhatikan meteran listriknya pada bulan terakhir sebelum pandemi Covid-19 agar tidak terjadi kesalahpahaman. “Kalau dibilang PLN membohongi tidak bisa, karena meterannya jelas, angkanya jelas ada di rumah pelanggan, bukan dimana-mana, bukan di PLN tapi di pelanggan. Bisa dihitung Kwh yang dipakai, dikali harga per Kwh dari tarif listrik," katanya.
Sebelumnya Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi dalam keterangan tertulisRabu mengatakan, tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan dari tahun 2017 hingga September 2020 nanti. "Penyelesaian pengaduan tersebut agar diselesaikan oleh PLN dengan melibatkan Yayasan Konsumen Listrik Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI," ujarnya.
Kementerian ESDM, lanjutnya, memastikan bahwa tarif tenaga listrik per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan besaran tarif tenaga listrik yang berlaku sejak tahun 2017. Untuk itu, PLN diminta dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa tarif listrik tetap dan tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu seperti isu yang beredar. "Bantuan stimulus keringanan tagihan listrik untuk masyarakat tidak mampu diambil dari APBN, tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu," ujarnya.
Hendra juga mengatakan bahwa kenaikan tagihan listrik bulan Juni 2020 secara umum diakibatkan penumpukan kWh akibat tagihan bulan April 2020 yang menggunakan pemakaian tenaga listrik setara rata-rata 3 bulan akibat pandemi Covid-19. Selain itu pemakaian listrik yang meningkat karena aktivitas di rumah saja juga berpengaruh pada kenaikan tagihan listrik. *ant
Komentar