nusabali

Hari Ini, Sanksi Bagi Pembuang Sampah Ngawag

  • www.nusabali.com-hari-ini-sanksi-bagi-pembuang-sampah-ngawag

SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menggelar rapat dihadiri jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Diskominfo, dan Satpol PP Klungkung, di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (11/6) siang.

Dalam rapat, ditegaskan mulai Jumat (12/6) ini, sanksi tegas akan diberikan kepada pembuangan sampah ngawag alias tidak sesuai jadwal.  Sanksi itu berupa ancaman kurungan hingga denda puluhan juta rupiah. Sanksi tersebut sesuai Perda Klungkung Nomor : 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk jam pembuangan sampah pagi dimulai dari pada pukul 06.00-07.00 Wita. Sedangkan pembuangan sampah sore dimulai pukul 15.00-16.00 Wita setiap hari. Sampah organik bisa dibuang pada Selasa, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. Sampah anorganik atau sampah plastik dibuang pada Senin dan Jumat. “Masyarakat kami harapkan bisa mematuhi jadwal tersebut dan sampah wajib dipilah dari rumah masing-masing,” tegas Bupati Suwirta.

Lebih lanjut, Bupati Suwirta berharap upaya yang telah dilakukannya ini senantiasa bisa didukung bersama-sama oleh seluruh masyarakat Klungkung. Di tengah situasi pendemi Covid-19 saat ini bupati mengajak masyarakat agar selalu menjaga kebersihan dengan cara bisa membuang sampah tepat waktu sesuai dengan aturan yang sudah diberikan.

Jika ada yang melanggar atau tidak mematuhi jadwal tersebut, Bupati mengatakan akan ada ketentuan pidana berupa ancaman kurungan paling lama 3  bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Mari ciptakan Klungkung yang bersih dan sehat,” harap Bupati Suwirta. *wan

Komentar