nusabali

Statemennya Viral, WR III Unud Sebut Berpegang Pada Aturan

  • www.nusabali.com-statemennya-viral-wr-iii-unud-sebut-berpegang-pada-aturan


DENPASAR, NusaBali
Beredar video berdurasi 36 detik yang diupload di media sosial instagram @komunitasaspirasi_unud terkait audensi penyampaian aspirasi evaluasi kebijakan kampus selama pandemi, keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta pembabasan UKT bagi mahasiswa tingkat akhir.

Video tersebut viral mengingat pernyataan WR III yang menyatakan kalimat ‘Jika tidak mau menerima kebijakan Unud, keluar saja dari Unud’. Pernyataan tersebut sontak ramai diperbincangkan karena dinilai tidak selaras dengan Visi Unggul, Mandiri dan Berbudaya Unud. Apalagi diucapkan orang yang statusnya sebagai akademisi.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Udayana Prof Dr Ir I Made Sudarma MS mengatakan, pernyataannya itu dikeluarkan saat beraudiensi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Udayana, di Gedung Rektorat Unud Lantai 2, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, pada Rabu (10/6) lalu. Menurutnya, pernyataan itu diucapkan secara sadar dan tidak emosional, mengingat pernyataan yang dia lontarkan memang berdasarkan atas aturan yang berlaku di Unud dan harus ditaati seluruh civitas akademika.

“Saya mengeluarkan statement itu secara sadar dan tanpa emosional. Saya tidak ada basic politis, basic saya pertanian. Atas dasar peraturan kalau tidak terpenuhi, ya praktis, mohon mahasiswanya keluar atau tidak memenuhi syarat untuk di Udayana,” ujarnya, Kamis (11/6).

"Saya analogikan dengan negara Indonesia yang berdiri atas dasar UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain di bawahnya yang harus ditaati. Begitu juga Unud. Ada peraturan Unud yang harus ditaati oleh semua civitas akademika, termasuk dosen, pegawai, mahasiswa. Kalau aturan-aturan ini tidak terpenuhi, boleh saja mahasiswa itu keluar atau mengeluarkan diri. Kan begitu intinya,” jelas Prof Sudarma.

Aturan yang dimaksud yakni Keputusan Rektor Unud Nomor 624/UN14/HK220 tentang penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kemudian Surat Edaran Nomor 15/UN14/SE/220 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai-Perguruan Tinggi (BST-PT) dalam masa darurat covid-19 di Provinsi Bali oleh Gubernur Bali. Termasuk Keputusan Rektor Nomor 533/UN14/HK220 tentang penerimaan bantuan dana dalam situasi pandemi covid-19 bagi mahasiswa penghuni rusunawa dan asrama Unud. Ada juga Keputusan Rektor tentang bantuan sarana pembelajaran daring kepada mahasiswa berupa kuota internet selama 3 bulan yang menghabiskan biaya sebanyak Rp 3,1 Miliar.

“Usulan dari mahasiswa itu, pertama adalah kuota internet bantuan sarana pembelajaran Daring 3 bulan April - Juni 2020. Itu kami gunakan 4 provider menanggulangi kebutuhan mahasiswa, sekarang sudah clear. Kemudian usulan Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu diberikan kepada penghuni asrama baik di kampus Denpasar maupun di Bukit Jimbaran itu diberikan kepada 75 orang,” bebernya. “Kemudian, BLT lanjutan tahap kedua sebanyak Rp 200 ribu untuk mahasiswa yang mendaftar yang ada di kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Kalau tidak salah jumlahnya ada 184 orang. Yang lainnya belum terdaftar karena pendeknya waktu hanya satu minggu. Sekarang mereka minta diperpanjang, oke kita penuhi, sampai tanggal 20 Juni,” imbuhnya.

Sementara untuk tuntutan UKT, yakni pembebasan UKT untuk mahasiswa tugas akhir, menurut Rektor, hal itu tidak ada dalam klausul atau edaran Dirjen. Meski demikian pihak rektorat mencoba untuk membijaksanai. “Ini sudah merupakan kebijaksanaan Bu Rektor, yang membijaksanai sampai pembebasan UKT bagi yang tugas akhir, dengan catatan ada SK-nya dan mereka berjanji untuk menyelesaikan tugas akhirnya sampai 31 Desember 2020. Kalau tidak selesai, akan dikenakan lagi UKT,” paparnya.

Di sisi lain, Prof Sudarma mengatakan, sebenarnya tidak ada istilah pembebasan UKT dalam edaran Dirjen, melainkan ada beberapa keringanan untuk pembayaran UKT yakni penundaan, pencicilan, penurunan UKT, dan terakhir diberikan beasiswa kepada yang benar-benar terdampak. Sedangkan mahasiswa juga meminta pengurangan biaya UKT bagi mahasiswa golongan UKT 3, 4, 5 dengan diskon sebesar 50 persen yang hingga kini masih ditunda pembahasannnya diminta oleh mahasiswa dan disetujui Rektor. “Sebenarnya 3 poin tuntutan sudah terpenuhi. Memang aturannya sebagai mahasiswa harus tetap bayar UKT, tapi ada penundaan, penyicilan, penurunan, dan pemberian beasiswa. Itu yang dipegang oleh Bu Rektor. Kalau beliau menyalahi aturan tidak sesuai norma, kan bisa jadi temuan BPK,” katanya.

Prof Sudarma mengatakan, dengan berbagai keputusan dan kebijaksanaan yang telah dikeluarkan Rektor dengan tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini. “Kalau peraturan-peraturan ini tidak juga terpenuhi, ya praktis mahasiswa itu bisa tidak cocok untuk di Udayana atau keluar dari Udayana. Saya sudah konfirmasi dengan ketua senat Unud dan beliau setuju pendapat saya seperti itu. Kalau aturan-aturan tidak terpenuhi, bagaimana lagi rektor harus mensiasati lagi, kalau sudah mentok,” paparnya.

Sementara itu ada juga tudingan mengenai pihak rektorat yang tidak transparan soal keuangan. “Masalah keuangan itu kewenangan WR II. Tapi saya bantu jawab ya. Akuntabilitas keuangan sudah ada BPK yang memerika keuangan Unud. BPK bisa dimintai keterangan, silakan tanya ke sana,” tandasnya. *ind

Komentar