Pedagang Luar Wajib Tunjukan Suket Rapid Test
Karena kasus transmisi lokal sangat potensial terjadi di tempat-tempat umum seperti pasar.
NEGARA, NusaBali
Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, khususnya transmisi lokal di lingkungan pasar, Bupati Jembrana I Putu Artha menginstruksikan kepada jajaran perbekel/lurah serta camat se-Jembrana untuk memperketat pengawasan. Secara khusus, Bupati Artha mewajibkan setiap pedagang luar Jembrana agar menunjukkan surat keterangan (suket) hasil rapid test non rekatif saat masuk lingkungan pasar di Jembrana. Baik itu di pasar umum maupun pasar di desa/kelurahan.
Hal itu ditegaskan Bupati Artha di sela-sela acara penyerahan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tahap II untuk wilayah Kecamatan Negara di Kantor Camat Negara, Jumat (12/6). “Camat dan semua perbekel dan lurah di Jembrana. Saya ingatkan agar mewaspadai penyebaran Covid-19 dari kasus transmisi lokal. Khususnya di tempat aktivitas ekonomi masyarakat berkumpul seperti pasar. Pedagang dari luar yang masuk khususnya luar Jawa wajib tunjukkan surat keterangan sehat berupa hasil rapid test non reaktif," kata Artha.
Jika pedagang belum memiliki suket rapid test, Bupati Artha meminta agar kepala pasar mengarahkan ke sejumlah Puskesmas terdekat. “Ini demi kepentingan bersama dan mencegah lonjakan kasus. Karena kasus transmisi lokal sangat potensial terjadi di tempat-tempat umum seperti pasar. Jika ada yang menolak untuk dirapid test, tidak diperkenankan berjualan,” tegas Bupati Artha yang juga Ketut Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana.
Terkait dengan bantuan dari Pemerintah, Bupati Artha juga mengingatkan kepada perbekel/lurah agar warga tidak ada yang ribut-ribut. Sesuai mekanisme, sejumlah bantuan akan didistribusikan secara bertahap untuk warga terdampak. Begitu juga perlu dipastikan agar tidak ada penerima bantuan ganda. “Pastikan warga terdampak dapat bantuan. Perbekel/lurah juga tolong dipastikan, tidak ada yang mendapat bansos ganda,” ucapnya.
Kadis Sosial Jembrana I Made Dwipayana mengatakan bantuan JPS Tahap II yang diserahkan di Kecamatan Negara, diperuntukan kepada 1.526 keluarga penerima manfaat (KPM). “Paket sembako di Kecamatan Negara ini diberikan kepada 1.526 KK. Per paket sembako senilai Rp 200.000 diberikan per bulan dalam kurun waktu selama tiga bulan. Sebelumnya dalam pembagian JPS Tahap I, juga ada 1731 PKM. Sehingga total penerima JPS Tahap I dan II di Kecamatan Negara 3.257 PKM,” ujarnya. *ode
Hal itu ditegaskan Bupati Artha di sela-sela acara penyerahan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Tahap II untuk wilayah Kecamatan Negara di Kantor Camat Negara, Jumat (12/6). “Camat dan semua perbekel dan lurah di Jembrana. Saya ingatkan agar mewaspadai penyebaran Covid-19 dari kasus transmisi lokal. Khususnya di tempat aktivitas ekonomi masyarakat berkumpul seperti pasar. Pedagang dari luar yang masuk khususnya luar Jawa wajib tunjukkan surat keterangan sehat berupa hasil rapid test non reaktif," kata Artha.
Jika pedagang belum memiliki suket rapid test, Bupati Artha meminta agar kepala pasar mengarahkan ke sejumlah Puskesmas terdekat. “Ini demi kepentingan bersama dan mencegah lonjakan kasus. Karena kasus transmisi lokal sangat potensial terjadi di tempat-tempat umum seperti pasar. Jika ada yang menolak untuk dirapid test, tidak diperkenankan berjualan,” tegas Bupati Artha yang juga Ketut Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana.
Terkait dengan bantuan dari Pemerintah, Bupati Artha juga mengingatkan kepada perbekel/lurah agar warga tidak ada yang ribut-ribut. Sesuai mekanisme, sejumlah bantuan akan didistribusikan secara bertahap untuk warga terdampak. Begitu juga perlu dipastikan agar tidak ada penerima bantuan ganda. “Pastikan warga terdampak dapat bantuan. Perbekel/lurah juga tolong dipastikan, tidak ada yang mendapat bansos ganda,” ucapnya.
Kadis Sosial Jembrana I Made Dwipayana mengatakan bantuan JPS Tahap II yang diserahkan di Kecamatan Negara, diperuntukan kepada 1.526 keluarga penerima manfaat (KPM). “Paket sembako di Kecamatan Negara ini diberikan kepada 1.526 KK. Per paket sembako senilai Rp 200.000 diberikan per bulan dalam kurun waktu selama tiga bulan. Sebelumnya dalam pembagian JPS Tahap I, juga ada 1731 PKM. Sehingga total penerima JPS Tahap I dan II di Kecamatan Negara 3.257 PKM,” ujarnya. *ode
Komentar