Sidak Penduduk Pendatang, 16 Orang Terjaring
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak 16 orang penduduk pendatang (duktang) terjaring dalam razia gabungan di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Jumat (12/6) pagi.
Belasan orang tersebut langsung dilakukan pemeriksaan terkait dokumen seperti KTP, surat jalan dan hasil negatif rapid test Covid-19. Camat Kuta Selatan, Ketut Gede Arta mengatakan, sidak yang dimulai pada
Jumat pagi pukul 05.30 Wita hingga pukul 10.00 Wita itu melibatkan berbagai unsur mulai dari petugas Kecamatan Kuta Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Bendesa Adat Pecatu, Ketua LPM, Prajuru Desa Adat Pecatu, dan Pecalang. Dalam sidak, yang menyusuri pemukiman di Pecatu itu, tim gabungan mendapati belasan orang penduduk pendatang dan tinggal di wilayah Desa Pecatu. "Untuk sidak kali ini memang fokus di Desa Pecatu. Jadi, untuk kawasan kos-kosan tidak luput dari pemeriksaan. Sehingga, berhasil mendapati 16 orang duktang," ujarnya, Jumat (12/6) sore.
Menurut Camat Gede Arta, untuk 16 duktang yang diamankan itu, tiba dan tinggal di Desa Pecatu setelah Lebaran. Sehingga, pihaknya memeriksa secara mendalam terhadap dokumen kelengkapan identitas alias KTP, surat jalan dan hasil negatif rapid test Covid-19. Nah, dari keseluruhan, mereka sudah mengantongi semua dan dinyatakan negatif. "Untuk seluruh duktang yang terjaring sudah lengkap. Meski demikian, kita tetap melakukan koordinasi dengan semua unsur untuk melakukan pemantauan duktang kedepannya. Jika ada duktang tanpa identitas cepat bisa dikordinasikan, agar bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan. Hal ini semata untuk memutuskan rantai penyebaran virus itu," beber Camat Gede Arta.
Razia duktang di Desa Pecatu merupakan yang pertama di Kecamatan Kuta Selatan. Kedepannya, pihak kecamatan bersama Sat Pol PP terus berkoordinasi dengan aparat terkait di wilayah yang ada di Kuta Selatan. Sehingga, razia tersebut secara berkesinambungan. "Tentu razia ini terus ditingkatkan lagi untuk wilayah lainnya di Kecamatan Kuta Selatan," katanya.
Terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung I Gusti Agung Kerta Suryanegara menerangkan dalam melakukan razia, pihaknya mengerahkan 1 regu yang beranggotakan 10 orang. Dalam sidak itu, petugas di lapangan melakukan penanganan terhadap duktang sesuai SOP yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur yang berlaku sejak 28 Mei lalu. "Kalau penanganan di lapangan terhadap duktang yang tidak kantongi surat jalan dan hasil rapid test Covid-19 negatif atau nonreaktif, kita angkut ke kantor untuk dipulangkan," tegasnya. *dar
Komentar