nusabali

Pelajar dan Pengangkut Logistik Dapat Rapid Test Gratis

  • www.nusabali.com-pelajar-dan-pengangkut-logistik-dapat-rapid-test-gratis

NEGARA, NusaBali
Rapid test gratis di Puskesmas se-Kabupaten Jembrana bagi setiap warga ber-KTP Jembrana yang hendak melakukan perjalanan ke luar Bali, sudah tidak diberlakukan mulai Jumat (12/6).

Kini, layanan rapid test gratis itu hanya dibatasi untuk kalangan pelajar dan sopir/kernet angkutan logistik. Sedangkan di luar itu, meskipun ber-KTP Jembrana, dikenakan biaya layanan rapid test Rp 294.000 per orang.

Pembatasan layanan rapid test gratis tersebut, diakui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jembrana dr I Putu Suekantara, Jumat (12/8). Dia menegaskan, jika kalangan pelajar dan sopir/kernet angkutan logistik asal Jembrana, tetap diberikan gratis. Penegasan itu sekaligus menjawab ketimpangan informasi di media sosial, menyusul dikeluarkannya surat Dinas Kesehatan Jembrana terkait biaya pelayanan rapid test yang ditujukan ke para Kepala Puskesmas se-Jembrana. ‘‘Untuk pelajar seperti mahasiswa, santri, kemudian sopir/kernet angkutan logistik dari Jembrana, masih tetap gratis. Tetapi kalau yang di luar itu, semisal yang berkepentingan ke luar daerah untuk acara keluarga, baru dikenakan biaya. Intinya, untuk pelajar dan sopir/kernet truk yang dari Jembrana, tetap dilayani rapid test gratis di Puskesmas terdekat,” ucap Suekantara yang juga Sekretaris Dinkes Jembrana ini.

Dalam meminta layanan rapid test gratis di Puskesmas, kata Suekantara, ketentuannya masih sama. Selain menunjukan KTP, warga yang hendak melaksanakan perjalanan ke luar daerah untuk kepentingan belajar ataupun pengiriman logistik itu, diwajibkan membawa suket dari desa/kelurahan asal. “Tetap harus ada bukti kalau memang pelajar atau sopir/kernet dari Jembrana,” ujarnya.

Dia menambahkan, bagi pelajar maupun pengangkut logistik dari luar Jembrana, juga bisa meminta layanan rapid test di Puskesmas di Jembrana. Namun ketentuannya, tetap harus membayar sesuai dengan tarif yang telah ditentukan.  “Intinya, warga umum yang akan melakukan perjalan, bisa meminta layanan rapid test di Puskesmas. Tetapi kalau bukan pelajar atau pengangkut logistik dari Jembrana, tetap dipungut sesuai tarif Rp 294.000 per orang,” ungkapnya.

Menurut Suekantara, dirinya sengaja mengeluarkan surat tentang biaya layanan rapid test di Puskesmas se-Jembrana itu, tidak hanya bertujuan menegaskan pembatasan layanan rapid test gratis. Tetapi juga lebih menekankan standar tarif, sehingga tidak ada kesimpangsiuran informasi berkenaan tarif rapid test di Puskesmas. “Kami sengaja batasi tetap gratis, yang khusus untuk pelajar dan angkutan logistik dari Jembrana, juga untuk lebih mengendalikan warga keluar daerah. Terkecuali yang memang untuk kepentingan belajar atau pengangkut logistik dari Jembrana, sekali lagi saya tegaskan, masih digratiskan,” pungkasnya. *ode

Komentar