Kejari Dalami Kasus Hibah Ilegal
Penerima Hibah Bukan Organisasi Sosial
Hampir sejak sebulan lalu, 20 saksi telah diperiksa, antara lain perbekel.
GIANYAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar kini sedang mendalami kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara di lingkup Pemkab Gianyar. Bentuk kasusnya, Pemkab Gianyar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar, tahun 2016 mencairkan bantuan hibah kepada 13 penerima total Rp 260an juta. Masalah muncul karena 13 penerima dana hibah itu bukan lembaga nirlaba atau organisasi sosial, sebagaimana penerima hibah/bansos dari pemerintah umumnya.
Informasi di Gianyar, Minggu (14/6), hibah salah sasaran itu terungkap setelah beredar data temuan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. 13 penerima hibah dari kalangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)/Industri Kecil Menengah (IKM) atau lembaga yang berorientasi untung. Total hibah 13 UKM/IKM itu sekitar Rp 260 juta, diterima berariasi Rp 10 juta – Rp 20an juta per UKM/IKM. Para UKM/IKM mohon dana hibah untuk pengadaan alat kerja. Atas temuan itu, Bupati Gianyar saat itu, AA Gde Agung Bharata, memperingatkan agar Kepala Disperindag Gianyar I Wayan Suamba mengembalikan bantuan hibah tersebut ke kas Pemkab Gianyar. Namun dari 13 penerima, baru satu penerima hibah yang mengembalikan dana hibah Rp 10 juta ke kas daerah, dan sekitar Rp 250 juta belum dikembalikan. Temuan ini terkuak ke Kejari Gianyar karena enam bulan setelah tamuan BPK RI itu, baru satu UKM/IKM mengembalikan dan hibah.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gianyar Putu Darmawan SH MH membenarkan sedang mendalami kasus hibah ilegal tersebut. Hampir sejak sebulan lalu, 20 saksi telah diperiksa, antara lain perbekel, beberapa tokoh masyarakat, dan para penerima. Dari para saksi itu, timnya mengorek sejumlah keterangan, antara lain tentang status dan legalitas kelompok penerima.
Dia juga mengakui telah memanggil mantan Asisten 3 (Bidang Administrasi Umum) Setda Gianyar I Wayan Sudamia untuk diminta keterangan di Kantor Kejari Gianyar, Rabu (10/6) pagi. Namun mantan pejabat asal Kelurahan Beng, Gianyar ini belum bisa hadir karena sedang sakit. ‘’Ada surat keterangan dokternya ke kami, menyatakan Pak Sudamia ini sedang sakit. Tentu, nanti yang bersangkutan kami akan cek,’’ ujar Jaksa Darmawan.
Dia menambahkan, jaksa juga telah memanggil Kepala Disperindag Gianyar I Wayan Suamba untuk hadir ke Kantor Kejari Gianyar, Jumat (12/6). Namun Suamba belum bisa hadir sehingga harus dibuatkan surat panggilan ulang, Selasa (16/6) atau Rabu (17/6). Sampai pada pemeriksaan para saksi itu, jelas jaksa asal Denpasar ini, sudah ada empat penerima telah mengembalikan hibah. Namun tak dijelaskan, siapa saja para pengembali dan berapa nilai hibah yang dikembalikan. Putu Darmawan menambahkan, penyelidikan kasus ini sempat tertunda karena wabah Covid-19 sejak Maret 2010. ‘’Kami baru sebatas penyelidikan,’’ jelasnya.
Dikonfirmasi via whatsaap, Minggu kemarin, Wayan Suamba mengakui telah menerima surat penggilan dari Kantor Kejari Gianyar, Jumat (12/6). Namun dia tak memberikan alasan atas ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan itu dan mengaku masih menunggu surat panggilan susulan. ‘’Dana hibah itu harus dikembalikan ke kas daerah oleh penerima hibah,’’ ujar Kepala Dinas Perhubungan Gianyar ini, singkat. *lsa
Informasi di Gianyar, Minggu (14/6), hibah salah sasaran itu terungkap setelah beredar data temuan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. 13 penerima hibah dari kalangan Usaha Kecil dan Menengah (UKM)/Industri Kecil Menengah (IKM) atau lembaga yang berorientasi untung. Total hibah 13 UKM/IKM itu sekitar Rp 260 juta, diterima berariasi Rp 10 juta – Rp 20an juta per UKM/IKM. Para UKM/IKM mohon dana hibah untuk pengadaan alat kerja. Atas temuan itu, Bupati Gianyar saat itu, AA Gde Agung Bharata, memperingatkan agar Kepala Disperindag Gianyar I Wayan Suamba mengembalikan bantuan hibah tersebut ke kas Pemkab Gianyar. Namun dari 13 penerima, baru satu penerima hibah yang mengembalikan dana hibah Rp 10 juta ke kas daerah, dan sekitar Rp 250 juta belum dikembalikan. Temuan ini terkuak ke Kejari Gianyar karena enam bulan setelah tamuan BPK RI itu, baru satu UKM/IKM mengembalikan dan hibah.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gianyar Putu Darmawan SH MH membenarkan sedang mendalami kasus hibah ilegal tersebut. Hampir sejak sebulan lalu, 20 saksi telah diperiksa, antara lain perbekel, beberapa tokoh masyarakat, dan para penerima. Dari para saksi itu, timnya mengorek sejumlah keterangan, antara lain tentang status dan legalitas kelompok penerima.
Dia juga mengakui telah memanggil mantan Asisten 3 (Bidang Administrasi Umum) Setda Gianyar I Wayan Sudamia untuk diminta keterangan di Kantor Kejari Gianyar, Rabu (10/6) pagi. Namun mantan pejabat asal Kelurahan Beng, Gianyar ini belum bisa hadir karena sedang sakit. ‘’Ada surat keterangan dokternya ke kami, menyatakan Pak Sudamia ini sedang sakit. Tentu, nanti yang bersangkutan kami akan cek,’’ ujar Jaksa Darmawan.
Dia menambahkan, jaksa juga telah memanggil Kepala Disperindag Gianyar I Wayan Suamba untuk hadir ke Kantor Kejari Gianyar, Jumat (12/6). Namun Suamba belum bisa hadir sehingga harus dibuatkan surat panggilan ulang, Selasa (16/6) atau Rabu (17/6). Sampai pada pemeriksaan para saksi itu, jelas jaksa asal Denpasar ini, sudah ada empat penerima telah mengembalikan hibah. Namun tak dijelaskan, siapa saja para pengembali dan berapa nilai hibah yang dikembalikan. Putu Darmawan menambahkan, penyelidikan kasus ini sempat tertunda karena wabah Covid-19 sejak Maret 2010. ‘’Kami baru sebatas penyelidikan,’’ jelasnya.
Dikonfirmasi via whatsaap, Minggu kemarin, Wayan Suamba mengakui telah menerima surat penggilan dari Kantor Kejari Gianyar, Jumat (12/6). Namun dia tak memberikan alasan atas ketidakhadirannya untuk memenuhi panggilan itu dan mengaku masih menunggu surat panggilan susulan. ‘’Dana hibah itu harus dikembalikan ke kas daerah oleh penerima hibah,’’ ujar Kepala Dinas Perhubungan Gianyar ini, singkat. *lsa
Komentar