Nyali Penyidik Kejari Denpasar Diuji
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar kini tengah mendapat ujian berat.
Selain harus menyiapkan memori kasasi untuk vonis bebas Perbekel Pemecutan Kaja, penyidik yang dikomando Nengah Astawa ini juga dikejar penetapan tersangka lainnya dalam kasus korupsi APBDes Dauh Puri Kelod.
Khusus untuk perkara korupsi APBDes Dauh Puri Kelod, penyidik harus mengasah nyali karena kuatnya tekanan politik dalam perkara ini. Maklum saja, salah satu calon tersangka adalah politisi yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Denpasar.
Dalam putusan majelis hakim pimpinan Wayan Gede Rumega untuk terdakwa eks Bendahara, Ni Luh Putu Ariyaningsih, 33 menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam pasal ini, hakim menyatakan jika kasus ini memenuhi unsur kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan sebagaimana dimaksud Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sehingga dipastikan akan ada tersangka lain yang terseret dalam perkara ini.
Ada beberapa nama yang terus disebut dalam persidangan. Diantaranya Luh Made China Kembar Dewi (Sekretaris Desa), I Putu Wirawan (Kaur Keuangan) serta I Gusti Made Wira Namiartha (mantan Perbekel/ Anggota DPRD Kota Denpasar).
Kasi Pidsus Kejari Denpasar, Nengah Astawa, mengatakan pihaknya baru menerima putusan terdakwa Ariyaningsih dan masih dipelajari. Astawa juga membenarkan adanya unsur bersama-sama atau turut melakukan seperti putusan majelis hakim. “Sebelum penetapan tersangka kami harus lakukan gelar perkara dulu. Tapi karena situasi pandemic Covid-19, kami juga harus berhati-hati khususnya dalam pemeriksaan saksi-saksi yang akan kami periksa ulang,” dalihnya saat dikonfirmasi Minggu (13/6).
Sementara itu, terkait putusan bebas Perbekel Pemecutan Kaja, AA Ngurah Arwatha dalam kasus pungutan desa, jaksa asal Gianyar ini mengatakan sedang menyiapkan memori kasasi untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). *rez
Komentar