Maling Motor Babak Belur Dihajar Warga
DENPASAR, NusaBali
Seorang pria bernama Jhonsius Hungo, 26, babak belur dihajar warga di Jalan Ceningan Sari IVA Gang Melati Nomor 24 Sesetan, Denpasar Selatan, pada Minggu (14/6) pukul 03.00 Wita.
Pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja sebagai buruh bangunan ini dihajar warga setelah tertangkap tangan mencuri motor Yamaha Satria FU DK 3457 IT milik, Agus Widya Putra, 27.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Hadimastika Kartiko Kristo Putro, dikonfirmasi, Selasa (16/6) mengungkapkan peristiwa tindak pidana pencurian itu terungkap setelah aksinya diketahui oleh istri korban, Noer Nabila, 27. Nabila mengetahui motor suaminya dicuri setelah mendengar suara motor terjatuh.
Mendengar suara motor terjatuh itu Nabila bangun dari tidurnya dan mengintip ke luar. Pada saat itu pelaku sudah berhasil bangun dan menghidupkan mesin motor meninggalkan lokasi TKP. Melihat hal itu, Nabila membangunkan, suaminya Agus dan mengatakan motor dicuri orang. “Spontan korban berteriak ada maling sambil berlari mengejar pelaku. Mendengar teriakan korban, tetangga sekitar bangun dan ikut mengejar pelaku. Warga pun berhasil mengejarnya dan digebuki ramai-ramai,” tutur Iptu Hadimastika.
Untung nyawa pelaku asal Desa Wemaringi, Kecamatan Kodi Blaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT ini bisa diselamatkan oleh polisi yang saat itu tengah melakukan patroli di wilayah Sesetan. Kepada polisi pelaku mengaku beraksi bersama dua orang temannya yang berhasil kabur menggunakan sepeda motor Honda Supra saat dikejar warga.
Pelaku bersama barang bukti dikeler ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada polisi pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ini mengaku beraksi bersama seeorang temannya bernama Markus. Setelah dicek ternyata Markus itu merupakan maling kambuhan. “Ada dua orang yang masih dalam pengejaran. Salah satunya bernama Markus. Markus itu merupakan spesialis curanmor. Sementara tersangka yang berhasul diamankan dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutur Iptu Hadimastika. *pol
1
Komentar