nusabali

Bawaslu Bali Usul Bimtek Penyelesaian Sengketa Pemilu

  • www.nusabali.com-bawaslu-bali-usul-bimtek-penyelesaian-sengketa-pemilu

DENPASAR, NusaBali
Bawaslu Bali usulkan bimbingan teknis (bimtek) penyelesaian sengketa pemilu bagi jajaran Bawaslu di daerah. Anggota Bawaslu Bali Divisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, I Ketut Sunadra, dalam Rakernis (rapat kerja teknis) tentang sosialisasi tata cara penyelesaian sengketa pemilu secara daring dengan Bawaslu RI, Selasa (16/6) mengusulkan hal tersebut di hadapan para stakeholder pengawas pemilu.

Dalam Rakernis kemarin dihadiri Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu RI, Ibrahim Malik Tanjung, Tim Asistensi Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota se Bali, Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota se Sulawesi Tenggara, Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota se Gorontalo.  Menurut Sunadra, Bawaslu RI agar segera menerbitkan petunjuk pelaksanaan ataupun petunjuk teknis (Juklak-Juknis) sebagai pedoman bagi jajaran Bawaslu untuk melaksanakan tugas pengawasan. "Terutama tugas Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilihan di tengah masa pandemi Covid-19," ujar Sunadra.

Ditegaskan Sunadra dalam rangka mendalami mekanisme penyelesaian sengketa antarpeserta pemilihan, perlu diadakan bimbingan teknis kepada Panwaslu Kecamatan sebagai penerima mandat untuk menyelesaikan sengketa pemilihan antarpeserta pemilihan.

Sunadra juga menegaskan proses penyelesaian sengketa pemilihan agar dapat terdokumentasi dengan baik. "Dalam penyelesaian nanti kita berharap juga terdokumentasi dengan baik," tegas mantan anggota Bawaslu Bali periode 2013-2018 ini.

Dalam Rakernis secara daring kemarin juga disosialisasikan tata cara penyelesaian sengketa pemilihan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Beberapa materi terkait Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa yang dipaparkan oleh Tim Asistensi Bawaslu RI, seperti mengenai penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa pemilihan, mekanisme musyawarah penyelesaian Slsengketa pemilihan, putusan penyelesaian sengketa pemilihan dan tindak lanjut, serta penyelesaian sengketa pemilihan antarpeserta. Selanjutnya dilaksanakan diskusi aktif antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir. *nat

Komentar