Sungai Jadi TPA Liar, DLH Peringatkan Pedagang di Bangkiang Sidem
Para pelanggar diampuni setelah perbekel menjaminkan dirinya.
SINGARAJA, NusaBali
Para pedagang di sekitar jembatan Bangkiang Sidem, Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada Buleleng, diperingatkan petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Buleleng, Selasa (16/6) kemarin. Dalam inspeksi mendadak (sidak) oleh petugas DLH Buleleng itu, para pedagang mengakui perbuatannya membuang sampah di bawah jembatan dan dibantaran sungai setempat. Mereka diberikan pengampunan setelah Perbekel Desa Ambengan I Gede Suberata menjaminkan warganya.
Sidak dipimpin Kepala Bidang Pentaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, DLH Buleleng, Cokorda Adihtya Wira Putra. Dia didampingi Kasi Penegakan Hukum DLH Ketut Yudistira. Sekitar jembatan Bangkiang Sidem merupakan salah satu dari 10 titik rawan yang dipantau DLH karena sering dipakai tempat pembuangan akhir (TPA) liar.
Salah satu pedagang di sekitar jembatan, Kadek Sarinadi,49, mengakui perbuatannya membuang sampah di sepadan sungai di bawah jembatan. Dia mengaku sudah mengetahui imbauan pemerintah untuk tidak membuang sampah sembarangan termasuk sanksi yang bisa didapatkannya ketika melanggar. Imbauan berupa banner berukuran kecil itu pun sudah terpasang di sisi barat jembatan dan sering dia baca.
Namun Sarinadi yang setiap hari berjualan makanan ringan itu mengaku terpaksa membuang sampah ke sungai karena tidak ada tempat sampah di sekitar jembatan. Belum lagi jembatan Bangkiang Sidem sering menjadi tempat pemberhentian kendaraan besar dari Denpasar-Buleleng, sekadar untuk buang air kecil atau beristirahat sebentar. “Banyak mobil pribadi dan bus-bus yang berhenti di sini, mereka juga kadang buang sampah sembarangan. Terpaksa saya sapu dan buang sampahnya di pinggir sungai biar tidak kelihatan jorok. Setelah ini, saya tidak lagi buang sampah di sana, kalau ada sampah berserakan juga nanti saya biarkan saja. Kalau untuk saya sendiri di warung sudah ada bak sampah,” ucap Sarinadi.
Perbekel Desa Ambengan I Gede Suberata yang juga ikut memberikan pembinaan kepada warganya, kemarin, mendampingi petugas DLH. Dia menjaminkan warganya untuk terakhir kali membuang sampah sembarangan itu. Jika ke depannya, terjadi pelanggaran lagi, dia pun mengaku akan meyerahkan seluruh prosesnya kepada DLH untuk ditindak sesuai aturan berlaku. “Ini karena ada salah paham, tempat membuang sampah di pinggir sungai itu memang masih ada di lahan hak milik. Tetapi warga kami tidak mengerti kalau itu sudah masuk daerah sepadan sungai, daerah larangan membuang sampah. Sehingga kami jaminkan hal yang sama tidak terulang kembali,” ungkap Suberata.
Dia menambahkan Desa Ambengan sudah memiliki Tempat Penampungan Sampah Semetara (TPST) yang dikelola bank sampah. Namun TPST ini masih kekurangan fasilitas pendukung, seperti tempat sampah termasuk kontainer sampah. “Kami memang mengharapkan ada bantuan dari pemerintah untuk bantu kontainer sampah. Kalau tempat sampah, kami sudah siap. Karena terus terang kawasan jembatan ini yang sering dipakai tempat berhenti kendaraan dari atau menuju Denpasar juga menjadi beban kami. Terutama sampah yang ditinggalkan,” kata Suberata.
Selain mengusulkan bantuan kontainer sampah, dia juga meminta pemasangan baliho larangan pembuangan sampah yang lebih besar dari yang sudah terpasang. Sebaiknya, ada petugas kebersihan dari kabupaten yang ditugaskan khusus di jembatan Bangkiang Sidem.
Kabid Cok Adithya menerima penjaminan Perbekel Ambengan atas warganya yang membuang sampah. Pelanggaran yang dilakukan pun masih bisa diampuni. Karena baru ditemukan pertama kali sehingga masih diberikan pemahaman atau edukasi untuk tak membuang sampah di sungai. Namun jika sekali lagi ditemukan kasus yang sama, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti di tempat lain. “Ini sebenarnya salah satu program kami yakni DLH Peduli (Pengaduan dan Edukasi Lingkungan, Red). Pelanggaran ini juga kami cek setelah ada informasi dari masyarakat,” tegas mantan Sekcam Banjar, Buleleng ini.
Terkait dengan permohonan bantuan sarana pendukung TPST, Cok Adithya menyarankan desa bersurat untuk memohon langsung ke DLH. Terkait pemantauan daerah rawan potensi TPA liar, ada 10 titik yang terus diawasi DLH.*k23
Sidak dipimpin Kepala Bidang Pentaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, DLH Buleleng, Cokorda Adihtya Wira Putra. Dia didampingi Kasi Penegakan Hukum DLH Ketut Yudistira. Sekitar jembatan Bangkiang Sidem merupakan salah satu dari 10 titik rawan yang dipantau DLH karena sering dipakai tempat pembuangan akhir (TPA) liar.
Salah satu pedagang di sekitar jembatan, Kadek Sarinadi,49, mengakui perbuatannya membuang sampah di sepadan sungai di bawah jembatan. Dia mengaku sudah mengetahui imbauan pemerintah untuk tidak membuang sampah sembarangan termasuk sanksi yang bisa didapatkannya ketika melanggar. Imbauan berupa banner berukuran kecil itu pun sudah terpasang di sisi barat jembatan dan sering dia baca.
Namun Sarinadi yang setiap hari berjualan makanan ringan itu mengaku terpaksa membuang sampah ke sungai karena tidak ada tempat sampah di sekitar jembatan. Belum lagi jembatan Bangkiang Sidem sering menjadi tempat pemberhentian kendaraan besar dari Denpasar-Buleleng, sekadar untuk buang air kecil atau beristirahat sebentar. “Banyak mobil pribadi dan bus-bus yang berhenti di sini, mereka juga kadang buang sampah sembarangan. Terpaksa saya sapu dan buang sampahnya di pinggir sungai biar tidak kelihatan jorok. Setelah ini, saya tidak lagi buang sampah di sana, kalau ada sampah berserakan juga nanti saya biarkan saja. Kalau untuk saya sendiri di warung sudah ada bak sampah,” ucap Sarinadi.
Perbekel Desa Ambengan I Gede Suberata yang juga ikut memberikan pembinaan kepada warganya, kemarin, mendampingi petugas DLH. Dia menjaminkan warganya untuk terakhir kali membuang sampah sembarangan itu. Jika ke depannya, terjadi pelanggaran lagi, dia pun mengaku akan meyerahkan seluruh prosesnya kepada DLH untuk ditindak sesuai aturan berlaku. “Ini karena ada salah paham, tempat membuang sampah di pinggir sungai itu memang masih ada di lahan hak milik. Tetapi warga kami tidak mengerti kalau itu sudah masuk daerah sepadan sungai, daerah larangan membuang sampah. Sehingga kami jaminkan hal yang sama tidak terulang kembali,” ungkap Suberata.
Dia menambahkan Desa Ambengan sudah memiliki Tempat Penampungan Sampah Semetara (TPST) yang dikelola bank sampah. Namun TPST ini masih kekurangan fasilitas pendukung, seperti tempat sampah termasuk kontainer sampah. “Kami memang mengharapkan ada bantuan dari pemerintah untuk bantu kontainer sampah. Kalau tempat sampah, kami sudah siap. Karena terus terang kawasan jembatan ini yang sering dipakai tempat berhenti kendaraan dari atau menuju Denpasar juga menjadi beban kami. Terutama sampah yang ditinggalkan,” kata Suberata.
Selain mengusulkan bantuan kontainer sampah, dia juga meminta pemasangan baliho larangan pembuangan sampah yang lebih besar dari yang sudah terpasang. Sebaiknya, ada petugas kebersihan dari kabupaten yang ditugaskan khusus di jembatan Bangkiang Sidem.
Kabid Cok Adithya menerima penjaminan Perbekel Ambengan atas warganya yang membuang sampah. Pelanggaran yang dilakukan pun masih bisa diampuni. Karena baru ditemukan pertama kali sehingga masih diberikan pemahaman atau edukasi untuk tak membuang sampah di sungai. Namun jika sekali lagi ditemukan kasus yang sama, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti di tempat lain. “Ini sebenarnya salah satu program kami yakni DLH Peduli (Pengaduan dan Edukasi Lingkungan, Red). Pelanggaran ini juga kami cek setelah ada informasi dari masyarakat,” tegas mantan Sekcam Banjar, Buleleng ini.
Terkait dengan permohonan bantuan sarana pendukung TPST, Cok Adithya menyarankan desa bersurat untuk memohon langsung ke DLH. Terkait pemantauan daerah rawan potensi TPA liar, ada 10 titik yang terus diawasi DLH.*k23
Komentar