Langgar PKM, Satpol PP Sidak Tempat Hiburan RP
DENPASAR, NusaBali
Satpol PP Kota Denpasar melakukan sidak ke dua tempat hiburan, Senin (15/6) malam.
Sidak ini dilakukan karena jam buka operasional melebihi waktu yang ditentukan selama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Kota Denpasar yakni hingga pukul 21.00 Wita. Selain itu, penghuni tempat hiburan malam tersebut melanggar protokol kesehatan tanpa menggunakan masker dan social distancing.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengungkapkan, sidak ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan melalui Pro Denpasar. Dalam laporan tersebut, bahwa ada dua tempat hiburan malam yang buka melebihi jam operasional yang ditentukan selama PKM.
Keduanya yakni Cafe Jegeg yang berlokasi di Bypass Ngurah Rai, Sanur, dan Royal Palace Bali Spa & Karaoke di Jalan Diponegoro, Denpasar. "Kami bergerak karena ada laporan warga melalui Pro-Denpasar bahwa mereka itu melanggar jam buka yang ditentukan saat pandemi Covid-19. Jadi kami langsung bergerak," ujar Dewa Sayoga.
Dewa Sayoga dan tim yang bergerak pukul 22.00 Wita, pertama langsung menyasar Café Jegeg. Namun, sampai di lokasi, ternyata tempat hiburan tersebut sudah tutup. “Setelah itu tim langsung bergegas ke lokasi kedua yakni tempat hiburan RP (Royal Palace, red) untuk memastikan. Sampai di sana ternyata tempat itu masih buka melewati waktu yang ditentukan," ungkap Dewa Sayoga.
Mengetahui hal itu, petugas Satpol PP masuk ke ruangan untuk melakukan pemeriksaan dan menemukan wanita pemandu lagu sedang asik menunggu pelanggan. “Mereka tanpa menggunakan masker dan bahkan saat duduk tanpa melakukan social distancing. Mereka dilakukan pemeriksaan ketat, namun semuanya diketahui sudah memiliki identitas lengkap,” kata Dewa Sayoga.
Setelah melakukan pemeriksaan, pihak penanggung jawab tempat hiburan Royal Palace tersebut diberikan surat panggilan untuk dilakukan penyidikan di Kantor Satpol PP. "Kami panggil untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan izin mereka. Tempat ini juga sudah sempat kami tindak dengan dikenakan denda Rp 3 juta. Tetapi sekarang terulang kembali," jelasnya.
Dari pemeriksaan, pihak penanggung jawab tempat hiburan tersebut melanggar Surat Edaran Gubenur Bali, Surat Edaran Walikota Denpasar, dan melanggar Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di tingkat desa adat dalam percepatan penanganan Covid-19, serta melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. "Kami akan kenakan perusahaan tersebut tindak pidana ringan (tipiring) sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Karena laporan warga, mereka berarti melanggar ketertiban umum. Hal ini juga dilakukan untuk memberikan pelajaran dan menjadi pelajaran kepada para pengusaha yang ada di Kota Denpasar agar tidak melanggar peraturan," tandasnya. *mis
1
Komentar