PPDB SMP Tahun Pelajaran 2020/2021 Dibuka Hari Ini
Siswa Penyandang Disabilitas Diagendakan Mendaftar Pertama
MANGUPURA, NusaBali
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 jenjang SMP mulai dilaksanakan pada Kamis (18/6) besok.
Sesuai jadwal pelaksanaan PPDB, kesempatan mendaftar pertama diberikan kepada siswa penyandang disabilitas. Pendaftaran berlangsung pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita. Para orangtua yang ingin mendaftarkan putra-putrinya, bisa mendaftar secara online. Pemkab Badung telah menyiapkan website resmi PPDB Kabupaten Badung di alamat ppdb.badungkab.go.id.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Badung I Ketut Widia Astika, mengatakan pendaftaran pada tahap pertama dikhususkan bagi siswa disabilitas. Khusus bagi siswa penyandang disabilitas ketentuannya tak ubahnya pada pendaftaran melalui zonasi. Sebab, kuota jalur zonasi paling sedikit 75 persen termasuk kuota bagi penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
“Untuk pendaftaran pertama kami berikan kesempatan kepada siswa penyandang disabilitas. Jadwalnya sudah ditetapkan, yakni besok (hari ini). Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi antara lain SMPN 1 Petang, SMPN 3 Abiansemal, SMPN 5 Mengwi, SMPN 1 Kuta Utara, SMPN 1 Kuta, dan SMPN 4 Kuta Selatan,” ungkap Astika, Rabu (17/6).
Pendaftaran siswa penyandang disabilitas jadwalnya hanya sehari saja. Pasalnya, pada 19 Juni 2020 akan dilanjutkan dengan verifikasi berkas. Pada hari berikutnya, 20 Juni 2020, pengumuman penerimaan.
Merujuk pada petunjuk teknis PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri Kabupaten Badung Tahun Pelajaran 2020/2021 Nomor 420/3488/PD/Disdikpora, bagi calon peserta didik penyandang disabilitas agar melengkapi surat pernyataan orangtua/wali, yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan keadaan sehingga seolah-olah peserta didik merupakan penyandang disabilitas dan dapat menerima sanksi pengeluaran dari sekolah.
Adapun tata cara pendaftaran calon peserta didik mendaftar secara online dengan mengakses pada laman PPDB Online Kabupaten Badung ppdb.badungkab.go.id, dengan mengunggah dokumen persyaratan yang discan sebelumnya sesuai jalur PPDB. Calon peserta didik melakukan proses pendaftaran online dengan melengkapi biodata siswa dan memilih sekolah pilihan.
Kemudian calon peserta didik melakukan cetak tanda bukti pendaftaran yang nantinya akan digunakan pada saat pendaftaran kembali. Dokumen persyaratan yang sudah diunggah di sistem akan diverifikasi oleh verifikator sekolah tujuan, sehingga calon peserta didik baru tidak perlu ke sekolah tujuan. Tim PPDB Kabupaten Badung melakukan perankingan di sistem dan mengumumkan hasil perankingan pada setiap jalur PPDB. Calon peserta didik baru dapat melihat pengumuman PPDB pada website ppdb.badungkab.go.id.
Adapun penerapan jumlah peserta didik/rombongan belajar (rombel) untuk SMP sesuai ketentuan dibatasi maksimal paling banyak 32 orang. Sementara, jumlah rombongan belajar masing-masing SMP atau sederajat berjumlah paling sedikit tiga dan paling banyak 33 rombongan belajar. Dan untuk masing-masing tingkat paling banyak 11 rombongan belajar. “Kita tetap mengikuti ketentuan yang lama. Jadi maksimal 32 orang per rombel. Namun, nanti kita atur waktunya,” tandas Astika.
Sementara, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Badung AA Putu Oka Sujana, menegaskan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020/2021 sepenuhnya dilakukan secara online. “Benar sesuai jadwal mulai besok pendaftaran khusus siswa penyandang disabilitas,” katanya.
Menurut dia, juknis dalam PPDB online sudah ditetapkan oleh Disdikpora Badung. Sekolah tinggal melaksanakan sesuai dengan juknis tersebut. Dalam juknis itu tidak saja menyangkut berapa jumlah rombongan belajar tapi termasuk jadwal pendaftaran untuk masing-masing jalur sudah ditentukan. Setelah pendaftaran khusus jalur siswa penyandang disabilitas, dilanjutkan pendaftaran jalur afirmasi yang akan dilaksanakan pada 22 Juni 2020. Lanjut pendaftaran jalur perpindahan tugas orangtua/wali pada 25 Juni 2020. Kemudian tahap selanjutnya pendaftaran jalur prestasi pada 29 Juni 2020, dan pendaftaran jalur zonasi selain anak disabilitas akan dilaksanakan pada 2-3 Juli 2020. *asa
Komentar