Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 9,6 Miliar
Masa Pandemi Covid-19 di Buleleng
SINGARAJA, NusaBali
Klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Buleleng meningkat seiring maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng, Herry Yudhistira mengungkapkan, hingga 16 Juni 2020 terdapat pengajuan klaim lebih dari 1.123 kasus dengan nilai klaim mencapai Rp 9,6 miliar.
Ia mengatakan peningkatan klaim program JHT mulai terjadi sejak bulan Mei lalu. Sebelumnya, pada bulan April BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng menerima pengajuan klaim JHT sebanyak 111 dengan nilai klaim Rp 880 juta. Angka ini mengalami peningkatan signifikan pada bulan Mei dengan 186 pengajuan dengan nilai klaim mencapai Rp 1,4 miliar.
Pada bulan Juni pengajuan klaim masih terus meningkat dengan nilai klaim sudah lebih dari dua kali lipat pada pertengahan bulan dibanding bulan sebelumnya. "Pada bulan ini (Juni) terjadi peningkatan drastis dari bulan sebelumnya. Hingga pertengahan bulan, kami sudah menerima 316 pengajuan dengan nilai klaim mencapai Rp 3,6 miliar," ungkap Herry saat ditemui NusaBali di kantornya, Kamis (18/6).
Ia memperkirakan angka ini akan terus meningkat selama gelombang PHK masih terjadi. "Saya prediksi klaim program JHT ini masih akan terus meningkat. Karena, bisa jadi perusahaan yang awalnya hanya merumahkan, kemudian tidak mampu lagi bayar biaya operasional akhirnya mem-PHK pekerjanya. Bulan Juni ini kasusnya seperti itu sehingga melonjak," jelasnya.
Herry mengungkapkan, klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng sebagian besar diajukan oleh pekerja pariwisata yang terdampak pandemi Covid-19 ini. Namun, kata dia, yang melakukan klaim di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng tidak seluruhnya pekerja dari Buleleng lantaran pengajuan pencairan program ini bisa dilakukan dilakukan oleh yang bersangkutan di kantor BPJS di mana saja.
Pihaknya menambahkan, kendati sepenuhnya klaim JHT terbayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, ada sejumlah persoalan yang muncul di lapangan dari para pekerja yang mengajukan klaim. "Yang paling banyak adalah pekerja tidak dibekali dengan surat keterangan pemberhentian atau pemutusan kerja dari perusahaan yang bersangkutan," sambungnya.
Padahal surat tersebut adalah salah satu persyaratan utama dalam pengajuan klaim JHT pada BPJS Ketenagakerjaan. "Ini yang patut diperhatikan oleh para pekerja ketika akan mengajukan klaim JHT," singkatnya. Sedangkan persyaratan lainnya untuk mengajukan klaim JHT adalah identitas pekerja berupa KTP, KK, dan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta buku rekening.
Selama pandemi ini, pengajuan klaim sebagian peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan secara daring juga terkendala saat verifikasi. Sedangkan pihaknya hanya bisa maksimal mengerjakan hanya sekitar 30 sampai 35 pengajuan. “Yang mengajukan lewat online agak lama, karena biasanya ketika ditelepon kadang tidak direspons. Kami harus pastikan supaya data-datanya benar," ungkapnya.
Di sisi lain, persoalan yang juga ditemukan BPJS Ketenagakerjaan dalam program JHT ini adalah perusahaan yang menjadi tempat kerja para pekerja yang mengajukan klaim ini menunggak iuran. "Sehingga itu mengakibatkan pencairan klaim JHT tidak bisa dilakukan saat pengajuan. Dan ini juga menjadi masalah ketenagakerjaan saat ini," tutupnya. *cr75
1
Komentar