Pasar Umum Galiran Pun Ditutup Selama Tiga Hari
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwitra akhirnya mengambil keputusan untuk menutup sementara Pasar Umum Galiran di Kota Semarapura, karena kasus transmisi lokal Covid-19.
Pasar Umum Galiran rencananya ditutup selama tiga hari, 22-24 Juni 2020 nanti. Selama itu pula, 1.500 pedagang setempat akan di-rapid test secara massal. Keputusan untuk tutup Pasar Umum Galiran ini disampaikan Bupati Suwirta seusai memimpin rapat koordinasi dengan protokol kesehatan cegah Covid-19 di Kantor Bupati Klungkung, di Semarapura, Jumat (19/6) pagi. Rapat tersebut dihadiri Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, Kadis Kesehatan Klungkung dr Ni Made Adi Swapatni, Kepala Pelaksana BPBD Klungkung I Putu Widiada, Kadis Koperasi UKM & Perdagangan Klungkung Wayan Ardiasa, dan sejumlah instansi terkait.
Menurut Bupati Suwirta, penutupan Pasar Umum Galiran dilakukan sebagai langkah untuk memutus penyebaran Covid-19. Masalahnya, belakangan telah terjadi peningkatan kasus transmisi lokal di Klungkung. Bahkan, awalnya ada 10 orang Pasar Galiran yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Kemudian, 10 orang yang positif Corona ini menyebabkan adanya Orang Tanpa Gejala (OTG) sebanyak 304 orang (bukan pedagang). Setelah dilakukan uji swab, ternyata 22 orang dari 304 OTG tersebut dinyatakan positif Covid-19. “Nah, untuk memutus penyebaran virus di pasar, maka Pasar Umum Galiran akan kami tutup sementara selama tiga hari,” tegas Bupati Suwitra.
Selama Pasar Galiran ditutup, kata Bupati Suwirta, akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh. Dinas Kesehatan Klungkung juga akan melakukan rapid test massal terhadap para pedagang tetap dan buruh angkut di Pasar Umum Galiran. Dari 1.700 pedagang yang ada, 1.500 orang di antaranya akan dilakukan rapid test bergilir selama tiga hari.
"Sedangkan 200 pedagang lainnya I Pasar Umum Galiran sudah menjalani rapid test sebelumnya," papar Bupati asal kawasan seberang Banjar Ceningan, Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida ini.
Bupati Suwirta menyebutkan, untuk pedagang lancuban ber-KTP Klungkung, juga akan dilakukan rapid test. Sedangkan untuk pedagang tidak tetap, pedagang lancuban, dan pedagang bermobil dari luar Klungkung, mereka diimbau melakukan rapid test di daerah masing-masing.
“Saat dilakukan rapid test massal nanti, semuanya harus hadir, khususnya para pedagang tetap. Jika tidak memiliki surat keterangan rapid test, mereka akan dilarang jualan di Pasar Umum Galiran. Ketentuan ini berlaku bagi pedagang dari luar maupun Kabupaten Klungkung,” tandas Bupati Klungkung pertama asal kawasan seberang ini.
Bupati Suwirta menambahkan, selama sterilisasi Pasar Umum Galiran. pihaknya menugaskan dinas terkait untuk memasang tempat cuci tangan, melengkapi infrastruktur yang kurang, dan pembenahan sirkulasi pasar. Gang-gang yang ada di pasar juga akan dibuka dan dibersihkan agar tidak lagi dipenuhi barang. “Ketika penutupan usai dan kita kembali membuka Pasar Umum Galiran secara normal, penjual dan pembeli wajib menjaga jarak fisik,” ujar Bupati Suwirta.
Kasus Covid-19 di Pasar Umum Galiran sendiri awalnya terungkap setelah Dinas Kesehatan Klungkung menggelar rapid test massal terhadap pedagang dan pengunjung yang pernah kontak langsung dengan salah seorang pedagang di Blok B, yang dinyatakan positif Corona.
Pedagang tersebut merupakan kerabat yang tinggal satu pekarangan dengan mantan pejabat Klungkung di kawasan Pekandelan Kelod, Keca-matan Klungkung yang dinyatakan positif Corona, Minggu (31/5). Nah, mereka yang hasilnya reaktif berdasarkan rapoid test, dilanjut dengan uji swab. Hasialnya, 10 orang di Pasar Umum Galiran dinyatakan positif Corona. Dari cluster teresebut, kemudian 22 orang lagi terkonfirmasi positif Covid-19. *wan
Komentar