Tersangka Ibu dan Anak Langsung Ditahan
Pelimpahan Kasus Penipuan Putri Raja Arab Saudi Senilai Rp 512 Miliar
Kedua tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan uang Rp 512 miliar yang dikirimkan korban untuk keperluan membeli tanah dan membangun vila di Ubud.
DENPASAR, NusaBali
Kasus dugaan penipuan Rp 512 miliar dengan korban Putri Raja Arab Saudi, Loulwah binti Mohamed bin Abdullah Al Saud resmi dilimpahkan dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Gianyar. Dua tersangka yaitu Eka Augusta Herriyani, 41 dan ibunya, Evie Marindo Christina, 58, langsung dijebloskan ke balik jeruji besi.
Kasi Pidum Kejari Gianyar, Nyoman Bela P Atmaja yang dihubungi Jumat (19/6) membenarkan pelimpahan kasus penipuan dengan korban Raja Arab Saudi pada Kamis (18/6). “Untuk dua tersangka yaitu Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina langsung kami tahan untuk 20 hari kedepan. Penahanan sementara kami titipkan di Rutan Polres Gianyar,” jelas Bela.
Dalam berkas pelimpahan disebutkan, tindak pidana yang dilakukan tersangka Eka Augusta dan ibunya Evie Marindo dilakukan dalam rentang waktu tahun 2011 hingga 2018. Dimana korban, Putri Loulwah mengirimkan uang sejumlah total Rp 512 miliar untuk membeli tanah dan membangun vila di kawasan Ubud, Gianyar.
Namun tanah dan vila yang dibeli tidak sesuai. Selain itu kedua tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan uang Rp 512 miliar yang dikirimkan untuk keperluan membeli tanah dan membangun vila. Dalam perkara ini, kedua tersangka ibu dan anak yang berdomisili di Jakarta Selatan dijerat Pasal 376 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan. Selain itu juga dijerat Pasal 2,3 dan 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ngurah Artana yang dihubungi mengatakan selain kedua tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga melimpahkan 5 unit mobil hasil TPPU. “Untuk mobil ada 66 unit yang diduga dibeli dari hasil penipuan. Sekarang baru lima unit yang diamankan dan dititipkan di Rubasan Denpasar. Sisanya masih kami telusuri,” jelas Artana.
Selain itu, Artana menyebut penyidik juga menyita beberapa asset tanah di Bali dan Malang. “Untuk yang di Malang ada 22 unit vila yang sudah disita. Itu hasil investigasi kami tim kuasa hukum yang ditindaklanjuti penyidik Bareskrim,” tegasnya.
Artana mengatakan masih banyak lagi asset milik kedua tersangka hasil TPPU yang masih ditelusuri penyidik. “Kalau melihat asset yang disita dari kedua tersangka masih jauh dari kerugian yang diderita korban yaitu Rp 512 miliar,” pungkas pengacara vokal ini. *rez
Kasi Pidum Kejari Gianyar, Nyoman Bela P Atmaja yang dihubungi Jumat (19/6) membenarkan pelimpahan kasus penipuan dengan korban Raja Arab Saudi pada Kamis (18/6). “Untuk dua tersangka yaitu Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina langsung kami tahan untuk 20 hari kedepan. Penahanan sementara kami titipkan di Rutan Polres Gianyar,” jelas Bela.
Dalam berkas pelimpahan disebutkan, tindak pidana yang dilakukan tersangka Eka Augusta dan ibunya Evie Marindo dilakukan dalam rentang waktu tahun 2011 hingga 2018. Dimana korban, Putri Loulwah mengirimkan uang sejumlah total Rp 512 miliar untuk membeli tanah dan membangun vila di kawasan Ubud, Gianyar.
Namun tanah dan vila yang dibeli tidak sesuai. Selain itu kedua tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan uang Rp 512 miliar yang dikirimkan untuk keperluan membeli tanah dan membangun vila. Dalam perkara ini, kedua tersangka ibu dan anak yang berdomisili di Jakarta Selatan dijerat Pasal 376 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan. Selain itu juga dijerat Pasal 2,3 dan 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ngurah Artana yang dihubungi mengatakan selain kedua tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga melimpahkan 5 unit mobil hasil TPPU. “Untuk mobil ada 66 unit yang diduga dibeli dari hasil penipuan. Sekarang baru lima unit yang diamankan dan dititipkan di Rubasan Denpasar. Sisanya masih kami telusuri,” jelas Artana.
Selain itu, Artana menyebut penyidik juga menyita beberapa asset tanah di Bali dan Malang. “Untuk yang di Malang ada 22 unit vila yang sudah disita. Itu hasil investigasi kami tim kuasa hukum yang ditindaklanjuti penyidik Bareskrim,” tegasnya.
Artana mengatakan masih banyak lagi asset milik kedua tersangka hasil TPPU yang masih ditelusuri penyidik. “Kalau melihat asset yang disita dari kedua tersangka masih jauh dari kerugian yang diderita korban yaitu Rp 512 miliar,” pungkas pengacara vokal ini. *rez
Komentar