Dinas PUPR Turunkan Target Sewa Alat Berat
Laporan terakhir pendapatan retribusi alat berat mencapai Rp 18 juta.
BANGLI, NusaBali
Dinas PUPR Perkim Bangli menurunkan target pendapatan sewa alat berat. Target pendapatan sebelumnya Rp 47 juta, turun jadi Rp 20 juta.
Diyakini target Rp 47 juta tidak terealisasi karena imbas pandemi Covid-19. Sebab perekonomian lesu dan kegiatan di masyarakat tidak jalan.
Kepala Dinas PUPR Perkim Bangli, I Wayan Suastika, mengatakan penurunan target pendapatan dilakukan karena melihat situasi pandemi Covid-19. Dinas PUPR Perkim memperkirakan di tengah pandemi Covid-19, banyak kegiatan di masyarakat tidak berjalan. Namun faktanya, kegiatan di masyarakat tetap berjalan. “Laporan terakhir pendapatan retribusi alat berat mencapai Rp 18 juta,” ungkap Wayan Suastika, Jumat (19/6).
Wayan Suastika mengungkapkan, sewa alat berat mengacu Perda No 6 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 23 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Dicontohkan, sewa alat berat jenis will loader pemakaiannya di wilayah Bangli dikenakan retribusi Rp 350 ribu per hari. Jika digunakan di luar Bangli dikenakan retribusi Rp 500 ribu per hari. “Dengan alat berat kegiatan lebih cepat dan jumlah tenaga yang dibutuhkan tidak banyak,” sambungnya. Jumlah alat berat Dinas PUPR Perkim sebanyak 10 unit. Rinciannya satu unit will loader, satu unit bulldozer, dua unit ekskavator, satu unit self loader, dan lima unit wales. Beberapa alat di antaranya dalam kondisi rusak. *esa
1
Komentar