Rapid Test Gratis Disetop, Biaya bagi Pelaku Perjalanan Dikaji
Besaran biaya rapid test bagi pelaku perjalanan baik sopir logistik maupun pelaku perjalanan mandiri diumumkan pekan depan.
SINGARAJA, NusaBali
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Buleleng saat ini tengah merumuskan besaran biaya rapid test yang dikenakan bagi pelaku perjalanan luar Bali yang belum mengantongi keterangan rapid test. Biaya rapid test yang tak lagi digratiskan menyesuaikan dengan kebijakan provinsi yang ditegaskan dengan Surat Edaran (SE) per 18 Juni yang menghentikan pembebasan biaya rapid test.
Sekretaris GTTP Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa menegaskan GTPP Covid-19 Buleleng juga tidak akan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan Pemprov Bali, seperti tetap menggratiskan atau mensubsidi rapid test pelaku perjalanan. “Kabupaten tidak mungkin mengambil kebijakan bertentangan dari kebijakan provinsi. Sejauh ini kami tidak punya kebijakan memberikan subsidi. Ini akan menjadi temuan kalau tidak mengikuti arahan provinsi,” tegas Gede Suyasa yang juga Sekda Buleleng ini.
Kebijakan Pemprov Bali bagi pelaku perjalanan dari luar Bali dan diikuti Kabupaten/Kota di Bali disebut sebagai upaya menertibkan dan mendisiplinkan pelaku perjalanan untuk ikut bertanggung jawab mencegah penularan Covid-19. Mantan Kadisbudpar Buleleng menjelaskan dengan dihentikannya rapid test gratis, seluruh biaya yang dikenakan ditanggung oleh perusahaan distribusi maupun pribadi pelaku perjalanan yang bersangkutan.
Sejauh ini Gugus Tugas Kabupaten juga tengah menganalisa pembiayaan rapid test yang dikenakan kepada pelaku perjalanan baik sopir logistik maupun pelaku perjalanan mandiri dipastikan sudah ada mulai Senin (22/6) mendatang. Namun Sekda Buleleng Suyasa mengatakan biaya yang dikenakan bagi pelaku perjalanan yang belum mengantongi surat keterangan rapid tes tak melebihi Rp 400 ribu per orang.
Seluruh pelaku perjalanan dari luar Bali dengan tujuan Buleleng jika belum mengantongi surat keterangan rapid test akan terjaring di PosSsekat yang tengah disiapkan di dua titik. Satu titik di wilayah Labuan Lalang, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak dan satu titik lainnya di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Buleleng. Namun sebelum pos sekat ini dibuka pada Selasa (23/6) mendatang, pelaksanaan rapid test pelaku perjalanan masih difokuskan di Puskesmas Buleleng I.
Terkait persiapan Pos Sekat, Gugus Tugas Kabupaten bersama Kodim 1609/Buleleng, Polres Buleleng dan instansi terkait di OPD Buleleng juga sedang merinci petugas yang akan disiagakan di Pos Sekat, termasuk tenaga medis untuk mengambil rapid test. “Kalau warga luar Buleleng tidak membawa surat keterangan rapid dan tidak bersedia akan diarahkan balik lagi, tetapi kalau yang bersedia dan hasil reaktif, kami akan koordinasikan dengan daerah asalnya, kami hanya akan menangani pelaku perjalanan yang asal Buleleng saja jika hasilnya reaktif sudah disiapkan ambulans juga,” imbuh birokrat asal Tejakula ini.
Akses masuk Buleleng yang akan diperketat diimbau Suyasa, masyarakat yang akan datang ke Buleleng melengkapi diri dengan persyaratan administrasi yang diperlukan. Sehingga tidak mengalami kendala dalam perjalanan sehingga dipulangkan yang dapat membuat kerugian biaya perjalanan yang telah ditempuh. Dia mengatakan Buleleng memperketat akses masuk pelaku perjalanan karena belajar dari pengalaman kasus terkonfirmasi positif yang salah satunya disebabkan oleh pelaku perjalanan yang kemudian menjangkiti keluarga dan tenaga medis yang sempat merawatnya. Selain itu klaster penularan Covid-19 yang sangat subur adalah pasar tradisional, GTPP Covid-19 Buleleng mengaku tetap akan memantau kondisi pasar dalam penerapan protokol Covid-19.
Sementara itu Jumat (19/6), Gugus Tugas Kabupaten tidak menerima kasus terkonfirmasi baru maupun memulangkan pasien positif yang dinyatakan sembuh. Jumlah kasus terkonfirmasi komulatif masih tetap berjumlah 87 orang dengan 77 orang di antaranya sudah sembuh dan 10 orang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) negatif berjumlah 18 orang.*k23
Sekretaris GTTP Covid-19 Buleleng, Gede Suyasa menegaskan GTPP Covid-19 Buleleng juga tidak akan mengambil kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan Pemprov Bali, seperti tetap menggratiskan atau mensubsidi rapid test pelaku perjalanan. “Kabupaten tidak mungkin mengambil kebijakan bertentangan dari kebijakan provinsi. Sejauh ini kami tidak punya kebijakan memberikan subsidi. Ini akan menjadi temuan kalau tidak mengikuti arahan provinsi,” tegas Gede Suyasa yang juga Sekda Buleleng ini.
Kebijakan Pemprov Bali bagi pelaku perjalanan dari luar Bali dan diikuti Kabupaten/Kota di Bali disebut sebagai upaya menertibkan dan mendisiplinkan pelaku perjalanan untuk ikut bertanggung jawab mencegah penularan Covid-19. Mantan Kadisbudpar Buleleng menjelaskan dengan dihentikannya rapid test gratis, seluruh biaya yang dikenakan ditanggung oleh perusahaan distribusi maupun pribadi pelaku perjalanan yang bersangkutan.
Sejauh ini Gugus Tugas Kabupaten juga tengah menganalisa pembiayaan rapid test yang dikenakan kepada pelaku perjalanan baik sopir logistik maupun pelaku perjalanan mandiri dipastikan sudah ada mulai Senin (22/6) mendatang. Namun Sekda Buleleng Suyasa mengatakan biaya yang dikenakan bagi pelaku perjalanan yang belum mengantongi surat keterangan rapid tes tak melebihi Rp 400 ribu per orang.
Seluruh pelaku perjalanan dari luar Bali dengan tujuan Buleleng jika belum mengantongi surat keterangan rapid test akan terjaring di PosSsekat yang tengah disiapkan di dua titik. Satu titik di wilayah Labuan Lalang, Desa Sumberkelampok, Kecamatan Gerokgak dan satu titik lainnya di Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Buleleng. Namun sebelum pos sekat ini dibuka pada Selasa (23/6) mendatang, pelaksanaan rapid test pelaku perjalanan masih difokuskan di Puskesmas Buleleng I.
Terkait persiapan Pos Sekat, Gugus Tugas Kabupaten bersama Kodim 1609/Buleleng, Polres Buleleng dan instansi terkait di OPD Buleleng juga sedang merinci petugas yang akan disiagakan di Pos Sekat, termasuk tenaga medis untuk mengambil rapid test. “Kalau warga luar Buleleng tidak membawa surat keterangan rapid dan tidak bersedia akan diarahkan balik lagi, tetapi kalau yang bersedia dan hasil reaktif, kami akan koordinasikan dengan daerah asalnya, kami hanya akan menangani pelaku perjalanan yang asal Buleleng saja jika hasilnya reaktif sudah disiapkan ambulans juga,” imbuh birokrat asal Tejakula ini.
Akses masuk Buleleng yang akan diperketat diimbau Suyasa, masyarakat yang akan datang ke Buleleng melengkapi diri dengan persyaratan administrasi yang diperlukan. Sehingga tidak mengalami kendala dalam perjalanan sehingga dipulangkan yang dapat membuat kerugian biaya perjalanan yang telah ditempuh. Dia mengatakan Buleleng memperketat akses masuk pelaku perjalanan karena belajar dari pengalaman kasus terkonfirmasi positif yang salah satunya disebabkan oleh pelaku perjalanan yang kemudian menjangkiti keluarga dan tenaga medis yang sempat merawatnya. Selain itu klaster penularan Covid-19 yang sangat subur adalah pasar tradisional, GTPP Covid-19 Buleleng mengaku tetap akan memantau kondisi pasar dalam penerapan protokol Covid-19.
Sementara itu Jumat (19/6), Gugus Tugas Kabupaten tidak menerima kasus terkonfirmasi baru maupun memulangkan pasien positif yang dinyatakan sembuh. Jumlah kasus terkonfirmasi komulatif masih tetap berjumlah 87 orang dengan 77 orang di antaranya sudah sembuh dan 10 orang lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) negatif berjumlah 18 orang.*k23
1
Komentar