Sopir Wajib Tunjukkan SKA Barang
Rapid Test Gratis bagi Pengemudi Kendaraan Logistik
Di dalam surat keterangan asal (SKA) barang menerangkan rincian jenis serta volume barang, awak pengangkut barang, serta tujuan barang.
NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana menambah syarat rapid test gratis bagi sopir kendaraan logistik asal Kabupaten Jembrana. Selain kartu tanda penduduk (KTP), kini para sopir kendaraan logistik asal Jembrana yang mencari layanan rapid test gratis di RSUD Negara dan puskesmas se-Kabupaten Jembrana, juga wajib menunjukkan surat keterangan asal (SKA) barang.
Sekda Jembrana I Made Sudiada, mengatakan syarat menunjukkan SKA barang itu sudah berlaku mulai Sabtu (20/6). Hal itu merujuk Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana Nomor 545/GTTPC-19/2020, tentang Pelaksanaan Pelayanan Rapid Test dan Swab PCR untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana tertanggal 19 Juni 2020.
Menurut Sekda Sudiada, diberlakukannya syarat tambahan berupa SKA itu, sebagai upaya mengantisipasi oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan layanan rapid test gratis bagi sopir angkutan logistik asal Jembrana. Sesuai ketentuan, tidak semua sopir kendaraan logistik be-KTP Jembrana diberikan rapid test gratis. Namun rapid test gratis itu, diberikan khusus bagi sopir kendaraan logistik asal Jembrana yang mengirim barang dari atau tujuan Jembrana.
“Kalau hanya KTP, artinya semua sopir yang ber-KTP Jembrana bisa dapat rapid test gratis. Padahal tidak semua sopir asal Jembrana membawa barang dari atau untuk Jembrana. Makanya kami evaluasi, tambah syarat SKA tentang asal usul barang yang akan dibawa,” ujar Sekda Sudiada yang juga Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana, didampingi Juru Bicara GTTP Covid-19 Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha, Senin (22/6).
Menurut Sekda Sudiada, SKA barang itu dibuat sendiri oleh pemilik barang. Dalam SKA barang itu, menerangkan rincian jenis serta volume barang, awak pengangkut barang, serta tujuan barang. “Intinya, rapid test gratis untuk sopir logistik asal Jembrana, yang membantu pasokan logistik keluar/masuk Jembrana. Terutama para pengusaha hasil bumi lokal Jembrana yang jadi pemasok keluar Jembrana. Nanti kalau tidak ada syarat SKA, kita khawatir perusahaan besar-besar dari luar hanya pinjam nama sopir Jembrana biar dapat rapid test gratis,” tandas Sekda Sudiada.
Di samping sopir angkutan logistik asal Jembrana, layanan rapid test gratis dari Pemkab Jembrana itu juga disediakan untuk pelajar asal Jembrana. Khususnya untuk santri, mahasiswa atau pelajar umum lainnya, yang hendak belajar keluar Jembrana ataupun luar daerah Bali yang membutuhkan surat keterangan (suket) rapid test. Jam operasional layanan rapid test di RSUD Negara serta puskesmas dibuka tiap hari kerja selama 2 jam dari pukul 09.00 hingga 11.00 Wita. *ode
Sekda Jembrana I Made Sudiada, mengatakan syarat menunjukkan SKA barang itu sudah berlaku mulai Sabtu (20/6). Hal itu merujuk Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana Nomor 545/GTTPC-19/2020, tentang Pelaksanaan Pelayanan Rapid Test dan Swab PCR untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana tertanggal 19 Juni 2020.
Menurut Sekda Sudiada, diberlakukannya syarat tambahan berupa SKA itu, sebagai upaya mengantisipasi oknum-oknum yang berusaha memanfaatkan layanan rapid test gratis bagi sopir angkutan logistik asal Jembrana. Sesuai ketentuan, tidak semua sopir kendaraan logistik be-KTP Jembrana diberikan rapid test gratis. Namun rapid test gratis itu, diberikan khusus bagi sopir kendaraan logistik asal Jembrana yang mengirim barang dari atau tujuan Jembrana.
“Kalau hanya KTP, artinya semua sopir yang ber-KTP Jembrana bisa dapat rapid test gratis. Padahal tidak semua sopir asal Jembrana membawa barang dari atau untuk Jembrana. Makanya kami evaluasi, tambah syarat SKA tentang asal usul barang yang akan dibawa,” ujar Sekda Sudiada yang juga Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jembrana, didampingi Juru Bicara GTTP Covid-19 Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha, Senin (22/6).
Menurut Sekda Sudiada, SKA barang itu dibuat sendiri oleh pemilik barang. Dalam SKA barang itu, menerangkan rincian jenis serta volume barang, awak pengangkut barang, serta tujuan barang. “Intinya, rapid test gratis untuk sopir logistik asal Jembrana, yang membantu pasokan logistik keluar/masuk Jembrana. Terutama para pengusaha hasil bumi lokal Jembrana yang jadi pemasok keluar Jembrana. Nanti kalau tidak ada syarat SKA, kita khawatir perusahaan besar-besar dari luar hanya pinjam nama sopir Jembrana biar dapat rapid test gratis,” tandas Sekda Sudiada.
Di samping sopir angkutan logistik asal Jembrana, layanan rapid test gratis dari Pemkab Jembrana itu juga disediakan untuk pelajar asal Jembrana. Khususnya untuk santri, mahasiswa atau pelajar umum lainnya, yang hendak belajar keluar Jembrana ataupun luar daerah Bali yang membutuhkan surat keterangan (suket) rapid test. Jam operasional layanan rapid test di RSUD Negara serta puskesmas dibuka tiap hari kerja selama 2 jam dari pukul 09.00 hingga 11.00 Wita. *ode
Komentar